DIKSIMERDEKA, JAKARTA – Imam Nahrawi yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (MENPORA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut berdasar pada hasil penyeledikan yang dilakukan oleh KPK dan menduga bahwa Imam Nahrawi memerima suap total mencapai Rp 26,5 Miliar

Pasca penetapan status tersangka kepada dirinya, pagi tadi Rabu (19/9), Imam Nahrawi telah menyerahkan surat pengunduran kepada Presiden Jokowi.

Baca juga :  DPR Setujui Revisi UU KPK, Presiden: Sejauh Ini KPK Cukup Baik

Baca juga : Menpora Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK : Total Uang Rp 26,5 Miliar

Dikutip diksimerdeka dari laman detik, Presiden Jokowi mengatakan masih mempertimbangkan apakah langsung mencari pengganti Menteri atau hanya mencari plt saja.

Baca juga :  KPK Periksa Tiga Saksi Suap Proyek DJKA di Kantor Kemenhub

“Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana, Kamis (19/9/2019).

Baca juga : Pasca Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi : Silakan Buktikan Semua Tuduhan

Baca juga :  Ali Fikri: KPK Tetap Akan Lakukan OTT

Presiden jokowi juga mengatakan bahwa semua pajabat harus hati-hati menggunakan anggaran

“Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN, karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya kepada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewangan misalnya itu, ya urusannya dengan aparat penegak hukum “, ujar Jokowi saat ditemui wartawan di Istana Merdeka (diksimerdeka/gunap)