DIKSIMERDEKA, JAKARTA – Imam Nahrawi yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (MENPORA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersebut berdasar pada hasil penyeledikan yang dilakukan oleh KPK dan menduga bahwa Imam Nahrawi memerima suap total mencapai Rp 26,5 Miliar

Pasca penetapan status tersangka kepada dirinya, pagi tadi Rabu (19/9), Imam Nahrawi telah menyerahkan surat pengunduran kepada Presiden Jokowi.

Baca juga :  KPK Periksa Empat Saksi Suap Pesawat, Salah Satunya Ketua Partai

Baca juga : Menpora Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK : Total Uang Rp 26,5 Miliar

Dikutip diksimerdeka dari laman detik, Presiden Jokowi mengatakan masih mempertimbangkan apakah langsung mencari pengganti Menteri atau hanya mencari plt saja.

Baca juga :  KPK Tahan Tersangka Perkara Pengadaan Proyek Jalan di Bengkalis

“Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana, Kamis (19/9/2019).

Baca juga : Pasca Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi : Silakan Buktikan Semua Tuduhan

Baca juga :  Besok, KPK Panggil Mentan Yasin Limpo 

Presiden jokowi juga mengatakan bahwa semua pajabat harus hati-hati menggunakan anggaran

“Ya semuanya hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN, karena semuanya akan diperiksa kepatuhannya kepada perundang-undangan oleh BPK. Kalau ada penyelewangan misalnya itu, ya urusannya dengan aparat penegak hukum “, ujar Jokowi saat ditemui wartawan di Istana Merdeka (diksimerdeka/gunap)