DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota DPR RI Nyoman Parta menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan menjadi benteng menghadapi perubahan iklim. Karena itu, ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan.

Menurut Parta, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Hal itu kata dia, juga ditegaskan dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 yang menyebut negara mengakui dan menghormati masyarakat adat.

“Makna mengakui dan menghormati itu adalah memuliakan dan memartabatkan. Jadi undang-undang ini dibuat untuk memuliakan masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk desa adat di Bali,” ujar Parta, saat ditemui usai Kungker DPR RI ke Kantor Gubernur Bali, Kamis (07/05/2026).

Baca juga :  Luruskan Pemahaman Publik, Parta Tegaskan OSS Hanya Aplikasi Daftar Usaha

Ia mengatakan masyarakat adat selama ini menjadi pihak yang paling konsisten menjaga hutan, lingkungan, serta keseimbangan alam. Karena itu, pembahasan perubahan iklim tidak bisa dilepaskan dari keberadaan masyarakat adat.

“Kalau kita bicara meminimalisir perubahan iklim, masyarakat adat harus diberi kedudukan yang terhormat agar memiliki kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menepis anggapan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menghambat investasi. Menurut dia, pelibatan masyarakat adat justru dapat mengurangi konflik yang kerap muncul dalam proses investasi.

Baca juga :  Nyoman Parta Sebut SD-SMP Wajib Gratis Putusan Progresif, Tapi !

“Konflik itu selalu terjadi karena masyarakat adat tidak dilibatkan. Kalau komunikasi baik, justru biaya investasi menjadi lebih kecil karena konflik bisa dihindari,” ujarnya.

Khusus di Bali, Parta menyebut hampir seluruh wilayah berkaitan dengan tanah adat. Karena itu, keberadaan desa adat menjadi bagian penting dalam tata ruang dan kehidupan masyarakat Bali.

Baca juga :  Nyoman Parta Minta Putusan Bebas Delpedro Dihormati, Tekankan Perlindungan Kebebasan Berpendapat

“Di Bali yang dikenal adalah batas desa adat, bukan batas desa dinas,” katanya.

Saat ini DPR RI masih menyerap masukan dari berbagai daerah, mulai Bali, Sumatera, Kalimantan, Papua, Maluku, hingga Nusa Tenggara Timur untuk menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi keragaman masyarakat adat di Indonesia.

Menurut Parta, masyarakat adat juga menjadi modal penting bagi masa depan pariwisata Indonesia.

“Kalau suatu saat kita tidak lagi punya tambang atau mineral, yang paling menarik bagi wisatawan adalah masyarakat adat,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana