KPK Periksa Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Suap Bea Cukai
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pengusaha Heri Setiyono (HS) atau yang karib disapa Heri Black datang memenuhi panggilan ulang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/26). KPK memeriksa Heri Black sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Hari ini, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (18/5/2026).
“Sebelumnya HS dijadwalkan pemeriksaannya pada 8 Mei 2026. Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih, sejak pukul 09.04 WIB. Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik,” sambungnya.
Usai diperiksa, Heri Black yang mengenakan kemeja lengan panjang corak berwarna putih tak berbicara banyak. Heri justru banyak berdalih saat dicecar awak mefia soal keterlibatannya dalam suap di lingkungan Bea Cukai.
“Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja,” kata Heri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Nama Heri Setiyono terseret dalam kasus ini. KPK sempat melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Lokasi yang digeledah mulai dari rumah Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black hingga satu kontainer.
Awalnya, KPK menggeledah rumah Pengusaha yang kerap mengurus kepabeanan, Heri Black di daerah Semarang, pada Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan catatan-catatan yang diduga berisi upaya untuk merintangi penyidikan kasus Bea Cukai.
“Pada Senin (11/5), Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (13/5/2026).
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” imbuhnya.
Menurut Budi, ada upaya perintangan penyidikan kasus Bea Cukai baik langsung maupun tidak langsung oleh sejumlah pihak. “Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ungkap Budi.
KPK melanjutkan upaya penggeledahan di salah satu kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas Swmarang pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.
“Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, dimana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” beber Budi.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” sambungnya.
Budi menambahkan, penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC.
KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai. KPK sedang mengembangkan perkara suap pengurusan cukai rokok dan minuman keras (miras). KPK sudah memanggil sejumlah pengusaha dalam pengembangan kasus ini.
Sejumlah nama pengusaha rokok yang muncul dalam pusaran suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai yakni, H Khairul Umam atau yang karib disapa Haji Her; Benny Tan; Muhammad Suryo; Martinus Suparman; Liem Eng Hwie; hingga Rokhmawan.
Nama pengusaha rokok tersebut diduga tercantum dalam dokumen yang disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi, beberapa waktu lalu. Nama-nama pengusaha rokok tersebut tertulis dalam dokumen yang disusun oleh Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan (ORL)
“Untuk yang Haji Her, kembali, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen Yang dibuat oleh Saudara ORL, si tersangka ini,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
“Kemudian kita analisa-analisa. Disitulah ditemukan beberapa nama-nama Pengusaha rokok. Sehingga kemudian kita lakukan panggilan beberapa pengusaha rokok, termasuk tadi Martinus. Tadi disebutkan, Rokhmawan segala macam Pak Suryo ya. Suryo termasuk Haji Her,” sambungnya.
KPK sebelumnya menduga ada produsen rokok yang memberi suap ke pihak Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali cukai berasal dari wilayah Pulau Jawa. Temuan terungkap setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat, 27 Februari.
Penetapan ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Saat itu, enam tersangka diumumkan, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Para pengusaha rokok ini diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, ada perbedaan tarif untuk hasil produk industri rumahan manual dan menggunakan mesin.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan