DIKEIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ES) dan pihak lainnya. Etik diduga melakukan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Adapun, barang bukti yang berhasol disita bernilai sekitar Rp21,2 miliar, mulai dari uang tunai, mata uang asing (valas), hingga emas batangan. Barang bukti tersebut ditampilkan tim penyidik KPK saat mengumumkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, barang bukti tersebut diamankan saat tim KPK menggelar operasi senyap di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada 9 Juli 2026.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka, Dugaan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim KPK turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 25 keping emas batangan masing-masing berbobot 100 gram atau total seberat 2,5 kilogram.

Baca juga :  Penampakan Perdana Bupati Sukoharjo di KPK Setelah Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

Menurut Asep, barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya di ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dua brankas milik Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo Nardi (ND).

“Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Sdr. ND,” ujar Asep.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tersangka, Dugaan Pemerasan Capai Miliaran Rupiah

Mereka antara lain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo, Kepala DPUPR Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta seorang pelajar berinisial HFD.

Dari hasil gelar perkara, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Reporter: Satrio