Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Ditetapkan Tersangka Korupsi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diusut Korps Bhayangkara. Kedua tersangka tersebut yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR).
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
“Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Febrie diduga melakukan TPPU terkait proses penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” tutur Totok.
Sementara itu, Don Ritto telah lebih dahulu ditahan. Totok menyebut penahanan dilakukan sejak Jumat (10/7/2026) dan kini yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, alat bukti yang dimiliki, maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan