DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus baru yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun. Kasus tersebut terkait dugaan pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom.

KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bersifat umum dalam pengusutan kasus tersebut. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam proses penyidikannya karena masih mengumpulkan bukti-bukti.

Baca juga :  KPK Gelar Tangkap Tangan Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19

“Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom. Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Jumat (5/6/2026).

“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah,” sambungnya.

Baca juga :  Usut Korupsi Kawasan Hutan Kuansing Riau, KPK Berpeluang Panggil Menhut Raja Juli

KPK akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom tersebut. Pemeriksaan saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti awal yang sudah dikantongi KPK.

KPK diketahui pernah menyidik beberapa kasus korupsi yang menyeret PT BRI dan PT Telkom. Di antaranya, terkait pengadaan mesin EDC di BRI. Sedangkan di PT Telkom, KPK menyidik proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023.

Baca juga :  Segini Total Berbagai Uang Asing yang Disita KPK dari Rumah Silmy Karim

Namun, KPK memastikan bahwa dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom merupakan kasus baru dan bukan pengembangan dari perkara yang sudah ada.