DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Usulan pembentukan skema dana abadi untuk membiayai Program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dinilai memungkinkan direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana Prof. I Ketut Sudarsana mengusulkan agar Pemprov Bali membentuk skema dana abadi sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan bagi program SKSS.

Menurut Sudarsana, dana abadi akan menjamin keberlanjutan program beasiswa meskipun terjadi pergantian pemerintahan. Selain itu, skema tersebut dinilai tidak akan membebani APBD setiap tahun.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali I Ketut Wica mengatakan, berdasarkan instrumen hukum yang dimiliki saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, tidak ada hambatan bagi pemerintah provinsi untuk membentuk dana abadi bagi program SKSS.

“Iya, ini sangat memungkinkan sekali,” kata Wica saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Wica, pembahasan mengenai skema pembentukan dana abadi SKSS sebetulnya telah dilakukan di internal kelompok ahli Gubernur Bali.

Baca juga :  Pemprov Bali: Jaga Stok Gas Elpiji 3 Kg Jelang Galungan!

Dari hasil diskusi tersebut katanya, seluruh pihak berpandangan bahwa keberadaan dana abadi menjadi kebutuhan agar program beasiswa dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Kita memandang memang butuh. Jangan sampai anak-anak kita menjadi penonton. Wisatawan banyak, hotel banyak, tetapi anak-anak kita dari segi pendidikan tidak mendapatkan fasilitas dan akses yang baik,” ujarnya.

Meski belum ada keputusan final soal pembentukan, Menurut Wica jika nantinya dipituskan, skema dana abadi SKSS, menurutnya harus dikelola oleh sebuah badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Bali, sebagaimana konsep pengelolaan dana abadi LPDP di tingkat nasional.

Menurutnya, pembentukan badan khusus tersebut akan memberikan fleksibilitas dalam menghimpun sumber pendanaan, termasuk dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selain itu, dengan berbentuk badan khusus, maka dana yang telah ditempatkan di badan tersebut tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain di luar pembiayaan beasiswa.

“Namun, kita akan diskusikan lagi dengan kelompok ahli bagaimana wadahnya nanti,” katanya.

Baca juga :  Upacara Yadnya Pamahayu Jagat, Awali Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru

Lebih lanjut, Wica menyarankan agar pembentukan badan khusus tersebut lewat Peraturan Daerah (Perda), bukan Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurutnya, karena badan tersebut nantinya akan mengelola dana publik dan berpotensi menerima dana dari berbagai sumber, landasan hukum yang kuat menjadi syarat utama agar tata kelolanya akuntabel.

“Sehingga dasar hukumnya harus Perda. Kalau Pergub rasanya rentan dan sangat mudah diubah,” ujarnya.

Adapun sumber pendanaan, menurutnya Wica, nantinya tidak hanya bersumber dari APBD melalui penyertaan modal awal, namun juga dapat berasal dari berbagai skema, seperti pungutan wisatawan asing (PWA), dana CSR hotel dan restoran atau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bali, maupun lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan sumber daya manusia.

“Kalau urusan anggaran kita tidak boleh berandai-andai, yang penting sumber asalnya harus jelas. Itulah yang harus kita ajak bekerja sama untuk memikirkan SDM Bali yang benar-benar unggul,” ujarnya.

Wica menegaskan, tujuan utama pembentukan dana abadi adalah memberikan kepastian pembiayaan bagi generasi muda Bali agar program SKSS tidak bergantung pada pergantian pemerintahan atau perubahan kebijakan.

Baca juga :  Dua Keluarga di Karangasem Terima Bantuan dari Pemprov Bali

Selain itu, keberadaan dana abadi juga diharapkan mampu menjaga kualitas sumber daya manusia Bali yang selama ini dikenal memiliki daya saing tinggi, sekaligus menjadi bagian dari pembangunan Bali dalam jangka panjang sesuai grand design pembangunan Bali 100 tahun.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan sebanyak 2.500 kuota beasiswa melalui Program Satu Keluarga Satu Sarjana bagi calon mahasiswa tahun ajaran 2026/2027.

Untuk merealisasikan program tersebut, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sekitar Rp 41 miliar guna membiayai pendidikan dan bantuan biaya hidup para penerima manfaat.

Kuota program beasiswa pada tahun ini meningkat dibanding tahun pertama pelaksanaannya pada 2025. Saat itu, pemerintah menargetkan 1.450 mahasiswa, namun yang berhasil terakomodasi hanya sekitar 500 mahasiswa.

Saat ini Pemprov Bali telah bekerja sama dengan 28 perguruan tinggi negeri dan swasta di Bali untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Reporter: Agus Pebriana