DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan dugaan masalah dalam proses tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID). Temuan ini diperoleh saat sidak di lokasi lahan pengganti pelepasan hutan produksi kawasan Tahura Ngurah Rai di Kabupaten Jembrana, Rabu (22/4/2026).

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha bersama Wakil Ketua Gede Harja Astawa serta anggota I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, dan Komang Dyah Setuti, didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dari hasil pendalaman, pansus menemukan ketimpangan antara kewajiban perusahaan dan kondisi di lapangan. Dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti, PT BTID baru dapat menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 18,2 hektare. Namun, sertifikat tersebut belum atas nama perusahaan.

Baca juga :  DPRD Bali Akan Kaji Tuntutan Mahasiswa Aliansi Bali Tidak Diam

“Baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukkan dengan luas sekitar 18 hektare lebih, dan itu pun belum atas nama BTID. Sementara sekitar 20 sertifikat lainnya dengan luas kurang lebih 22 hektare belum bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” ujar Supartha.

Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana juga menguatkan temuan tersebut. Dalam rapat bersama pansus, BPN menyatakan belum ada satu pun SHM atas nama PT BTID dari seluruh lahan yang diklaim dalam proses tukar guling.

Supartha menilai kondisi ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan, terutama jika tukar guling dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang sah.

Baca juga :  Gubernur Koster Targetkan Pendapatan Daerah di RAPBD 2025 Capai Rp 6,5 T

“Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru investor. Ini yang kami dalami secara serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, pansus tidak hanya berpatokan pada dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi faktual di lapangan.

“Kami tidak bisa hanya percaya pada dokumen di atas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Jika tidak bisa dibuktikan, maka belum bisa dianggap sah,” ujarnya.

Menurut Supartha, persoalan ini telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian yang jelas.

“Sudah berjalan lebih dari 20 tahun, tetapi belum tuntas. Justru sekarang kami menemukan banyak ketidaksesuaian yang harus diungkap,” katanya.

Selain aspek legalitas, pansus juga menyoroti potensi dampak lingkungan. Kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi undang-undang.

Baca juga :  Gubernur Koster Apresiasi Pandangan Fraksi DPRD soal Raperda Penyertaan Modal ke BPD Bali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya, mangrove tidak boleh dirusak, dikonversi, atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang sah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kerusakan mangrove bisa memicu banjir, abrasi, hingga mengancam kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami kasus ini melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum, termasuk menelusuri aspek legalitas aset dan dampak ekologisnya.

“Kami mulai dari kejelasan aset, tetapi ke depan akan masuk lebih dalam ke aspek ekologi. Ini warisan alam yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” tutup Supartha.

Editor: Agus Pebriana