DPRD Berencana Undang Kemendagri dan Kemenhub buntut Dicoretnya Sejumlah Substansi Perda ASKP
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berencana akan mengundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Undangan tersebut adalah buntut dicoretnya sejumlah substansi dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi (ASKP) dalam proses fasilitasi.
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengaku belum mengetahui alasan dicoretnya sejumlah substansi dalam Perda yang sudah disahkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2026.
“Alasan itu (dicoret) kami belum mengetahui, kita belum mendapatkan jawaban yang pasti,” ujarnya seusai Rapat Dengar Pendapar bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Senin (3/8/2026).
Oleh karena itu, Suyasa mengatakan Komisi III DPRD Bali akan mengirim surat undangan ke Kemendagri dan Kemenhub untuk mendapatkan penjelasan yang lebih kongkret dan jelas terkait pencoretan sejumlah substansi Perda.
“Nanti kami juga akan mengundang forum perjuangan driver, agar kita sama-sama mendengar penjelasan dari kemendagri dan perhubungan,” terangnya.
Adapun hasil fasilitasi yang dilakukan Kemendagri terhadap Perda ASKP dinilai tidak memuaskan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali. Berdasarkan hasil fasilitasi sejumlah muatan penting dalam Perda tersebut dicoret, terutama terkait dengan muatan angkutan sewa khusus pariwisata.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta mengungkapkan setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri, sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan substansi angkutan sewa khusus pariwisata dihilangkan dari Perda.
Mudarta menjelaskan dalam perda tersebut terdapat dua kamar materi muatan, pertama muatan tentang angkutan sewa khusus. Kedua tentang angkutan sewa khusus pariwisata.
“Nah substansi semua mengenai angkutan sewa khusus pariwisata itu, tidak diperkenankan oleh Kemendagri,” ungkapnya.
Di tengah situasi itu, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendesak pemerintah dan DPRD mencari alternatif, salah satunya adalah ketegasan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi dan Pemerhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengatakan kondisi pengemudi pariwisata saat ini masih memprihatinkan. Ketidakpastian pendapatan dan belum terjaminnya kesejahteraan menjadi persoalan yang terus dihadapi para driver.
Situasi tersebut semakin diperburuk oleh maraknya pelanggaran di sektor transportasi pariwisata, seperti beroperasinya kendaraan tanpa pelat nomor resmi, rendahnya standar pelayanan, hingga dugaan tindak kriminal yang melibatkan oknum tertentu
Karena itu, di tengah belum tuntasnya pembahasan Perda ASKP, ia meminta Pemerintah Provinsi Bali mengoptimalkan pelaksanaan Pergub Nomor 40 dan Permenhub 118 tahun 2018 sebagai langkah perlindungan bagi driver pariwisata.
“Harus menegakan supremasi hukum, gunakan payung hukum Pergub 40 tahun 2019 ditegakan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran itu,” terangnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Bali, Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan selama ini pelaksanaan Pergub dan Permenhub tersebut belum maksimal sehingga banyak terjadi pelanggaran di lapangan serta besaran tarif yang tergolong tidak memuaskan.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan