Empat Dekade TPA Suwung Berakhir, Bali Mulai Babak Baru Pengelolaan Sampah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Di balik citra Bali sebagai pulau tujuan wisata dunia, TPA Suwung di Denpasar menyimpan persoalan lama berupa tumpukan sampah yang terus meningkat. Selama lebih dari empat dekade, lokasi ini menjadi gambaran bagaimana pertumbuhan dan persoalan lingkungan berjalan beriringan.
Tumpukan tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Sejak beroperasi pada 1984 di atas lahan sekitar 10 hektare, luas TPA Suwung berkembang menjadi lebih dari 30 hektare seiring pertumbuhan penduduk, pariwisata, dan urbanisasi di Denpasar serta kawasan Sarbagita.
Namun, operasional TPA tersebut akhirnya dihentikan. Setelah lebih dari empat dekade digunakan, TPA Suwung memasuki masa penutupan pada era Gubernur Bali, Wayan Koster. Kebijakan ini menjadi penanda berakhirnya pengelolaan sampah dengan sistem lama yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Penutupan ini tidak sekadar langkah teknis, tetapi juga mencerminkan berakhirnya periode panjang persoalan pengelolaan sampah di Bali.
Sejarah TPA Suwung menunjukkan kebijakan yang berjalan tidak konsisten. Konsep sanitary landfill yang dirancang sebagai sistem modern tidak diterapkan secara optimal. Dalam praktiknya, sampah lebih banyak ditumpuk daripada diolah.
Dalam dua dekade awal operasional, TPA Suwung berkembang tanpa arah kebijakan yang jelas. Volume sampah meningkat seiring pertumbuhan pariwisata dan urbanisasi, tetapi tidak diikuti langkah strategis yang memadai. Pemerintah daerah belum melakukan terobosan signifikan.
Upaya perbaikan sempat dilakukan pada 2004 melalui kerja sama dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia (PT NOEI) senilai sekitar 30 juta dolar AS. Program ini ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan sampah berbasis teknologi.
Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Proyek berakhir pada 2016 tanpa perubahan signifikan, sementara volume sampah terus meningkat dan ketinggian timbunan mencapai sekitar 12 meter.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis investasi tidak cukup tanpa dukungan sistem yang terintegrasi. Persoalan sampah mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Secara nasional, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping serta mewajibkan transisi ke sistem yang lebih modern dalam lima tahun.
Namun, implementasi di lapangan belum optimal. Hingga lebih dari satu dekade setelah tenggat waktu, praktik open dumping masih berlangsung di TPA Suwung, dengan sampah yang terus menumpuk tanpa pengolahan memadai.
Pada 2017, pemerintah kembali mencanangkan revitalisasi TPA Suwung. Proyek ini dirancang untuk mengubah kawasan tersebut menjadi pusat pengolahan sampah berbasis energi, termasuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dengan target penyelesaian pada 2019–2020.
Namun, proyek tersebut tidak terealisasi sesuai rencana. Hingga 2020, tidak terlihat perkembangan pembangunan yang signifikan di lokasi tersebut.
Memasuki 2023, kondisi TPA Suwung semakin kritis. Tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 25 meter. Rencana penutupan bertahap sempat diumumkan, tetapi pelaksanaannya tidak berjalan efektif.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan sampah di Bali tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga terkait tata kelola. Kebijakan tidak berjalan berkelanjutan dan eksekusi di lapangan tidak konsisten.
Pada 2025, ketinggian timbunan sampah diperkirakan mencapai sekitar 35 meter. Kondisi ini meningkatkan risiko lingkungan dan kesehatan, serta berpotensi memengaruhi sektor pariwisata Bali.
TPA Suwung tidak lagi sekadar tempat pembuangan, tetapi menjadi indikator krisis pengelolaan sampah.
Dalam kondisi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mendorong penutupan TPA Suwung sebagai bagian dari reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Kita tidak bisa lagi bergantung pada TPA seperti Suwung. Sistem ini sudah tidak relevan. Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber,” ujarnya.
Menurut Koster, penutupan ini menjadi awal perubahan pendekatan dalam pengelolaan sampah di Bali.
“Ini bukan sekadar menutup TPA, tetapi membangun sistem baru yang lebih berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah daerah kemudian memperkuat kebijakan pengurangan sampah, termasuk pembatasan plastik sekali pakai, penguatan TPS3R, serta pengembangan pengolahan berbasis energi dan daur ulang.
Selain itu, sosialisasi pemilahan sampah di tingkat masyarakat juga terus ditingkatkan.
Meski demikian, penutupan TPA Suwung masih menyisakan tantangan, terutama dalam memastikan kesiapan sistem pengganti, baik dari sisi infrastruktur maupun perubahan perilaku masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah memerlukan perencanaan jangka panjang dan konsistensi kebijakan.
Di tengah perkembangan pariwisata, persoalan sampah menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.
Penutupan TPA Suwung pada 2026 menjadi titik awal perubahan, meskipun dilakukan setelah persoalan berlangsung lama.
Ke depan, keberhasilan sistem baru akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan dukungan semua pihak.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah yang direncanakan mulai pada Juni 2026 dengan teknologi yang lebih terkontrol.
Pemerintah menyatakan proyek ini disiapkan dengan pendekatan yang lebih matang, termasuk dari sisi teknologi dan pembiayaan.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Semua harus jelas sejak awal,” kata Koster.
Melalui langkah ini, Bali diharapkan dapat beralih menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan