Gubernur Koster Ajukan Perpanjangan Penutupan TPA Suwung ke Menteri LH
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan telah mengajukan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang semula direncanakan berakhir pada 28 Februari 2026.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyusul belum siapnya seluruh infrastruktur dan sistem pengolahan sampah pengganti yang dirancang untuk menekan volume sampah di kawasan Denpasar dan sekitarnya.
Gubernur Koster mengatakan, operasional TPA Suwung sebenarnya direncanakan akan ditutup pada 28 Februari 2026. Dengan solusi pembuangan sampah dialihkan ke Bangli, serta sebagian lainnya ditangani melalui optimalisasi sarana yang dimiliki oleh Kota Denpasar dan Badung.

“Namun setelah saya cek ke Bangli, ternyata tidak memungkinkan. Karena itu saya melapor kembali kepada Pak menteri agar diberikan waktu untuk mengoptimalkan kualitas pengelolaan sampah yang akan dibangun oleh kota dan kabupaten,” ujar Koster, di Denpasar, Rabu (14/01/2026).
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Bali bersama pemerintah Kota Denpasar dan Badung akan menyiapkan penguatan sarana pengolahan sampah. Di antaranya dengan menambah mesin pengolah sampah di kawasan Tahura, mengoptimalkan TPST Tahura dan TPST Kertalangu, serta membangun sejumlah TPS3R.
Dengan penguatan sarana tersebut, Koster menargetkan volume sampah yang dibuang ke TPA Suwung akan terus berkurang secara bertahap.
“Mulai April volumenya mulai turun, Juni berkurang lagi, Agustus berkurang, dan Oktober terus menurun,” jelasnya.
Gubernur Koster pun mengungkapkan bahwa usulan pengunduran tersebut telah disutujui Menteri Hanif. Bahkan, sebagai tindak lanjut, Menteri Hanif juga telah menurunkan tim untuk melakukan peninjauan lapangan terkait lokasi dan kesiapan fasilitas pengelolaan sampah.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan