DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengajukan Insinerator untuk mengatasi permasalahan sampah di TPA Suwung Denpasar. Hal itu disampaikan saat mengikuti rapat pengelolaan sampah TPA Suwung, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (8/5/2024).

“Kita sudah mengajukan untuk menggunakan insinerator, jika itu disetujui maka akan kita gunakan di TPA Suwung,” ungkapnya.

Baca juga :  Kepulan Asap Kebakaran TPA Suwung Mulai Menipis

Mahendra Jaya mengatakan sebenarnya selama ini sudah banyak pola-pola dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah di Bali. Namun nampaknya perlu pola solusi lain agar masalah ini bisa cepat terselesaikan.

Lebih lanjut, disampaikan mulai tanggal 14 Februari 2024 Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan wisatawan asing yang datang ke Bali. Dana yang diperoleh dari pungutan tersebut akan digunakan untuk penanganan sampah.

Baca juga :  Pj Gubernur Bali Siapkan Sanksi Jika Wisman Tak Bayar Pungutan

Selain itu, Ia juga berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memberikan support dan membantu Bali agar bisa menggunakan insinerator dalam penanganan sampah di Bali.

“Saya berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mensupport kami di Bali untuk dapat menggunakan insinerator. Sekarang teknologi sudah bagus, teknologinya sudah sesuai standar yang ditetapkan,” terangnya.

Diketahui, untuk menyelesaikan persoalan sampah, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan antara lain Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Baca juga :  Bertemu Kapolda, Mahendra Jaya Bahas Upaya Penanganan Wisman Berulah

Kemudian, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta telah dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), namun penanganan masalah sampah di Bali hingga saat ini belum maksimal.

Editor: Agus Pebriana