Modus Scam Whatsapp Meretas Hape Korban

DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-Sindikat penipuan digital makin terstruktur. ModusAndroid Package Kit (APK) , link phishing hingga video call pemerasan marak menjerat korban.

Penipuan digital lewat WhatsApp makin menggila. Modusnya kian canggih, korbannya makin banyak, dan kerugiannya tak main-main.

Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 432.637 laporan penipuan digital dengan total kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Angka itu dikumpulkan dalam periode 22 November 2024 hingga 11 Januari 2026.

WhatsApp (WA), aplikasi percakapan yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia, kini justru menjadi jalur favorit para pelaku kejahatan siber.

Di lapangan, modus penipuan yang digunakan juga semakin variatif. Pelaku mengirim file APK dengan berbagai kedok. Mulai dari undangan pernikahan digital, notifikasi kurir paket, hingga surat tilang elektronik.

Tak hanya itu, ada pula link phishing yang menawarkan hadiah, mengatasnamakan bank, sampai modus video call pemerasan.

Tujuannya satu: mencuri data pribadi, menguras rekening bank, atau mengambil alih akun WhatsApp korban.

Baca juga :  Sebarluaskan Literasi Digital, Diskominfos Bali Gelar Lomba Video Pendek

Karena itu masyarakat diminta tidak sembarangan mengklik link atau file asing, serta tidak pernah membagikan kode OTP maupun PIN.


Sindikat, Bukan Lagi Penipu Iseng

Deputi Sekretaris Eksekutif Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, menilai fenomena ini bukan lagi sekadar ulah penipu kelas teri.

Menurutnya, penipuan digital sudah berubah menjadi operasi sindikat yang terstruktur dan sistematis.

“Fenomena ini bukan lagi keisengan individu, melainkan kerja sindikat yang membutuhkan penanganan serius dari negara,” ujar Iradat, Kamis (12/3).

Ia menyoroti masih adanya ego sektoral antar lembaga, terutama dalam pertukaran data antara kepolisian dan perbankan.

Masalahnya, kedua institusi tersebut terikat oleh aturan hukum yang berbeda.

“Kalau di Undang-Undang Perbankan jelas apa yang harus dijaga, misalnya rahasia nasabah, nama pribadi, dan nama ibu. Terutama dari segi profesionalitas dan nasabah, itu harus dijaga. Akan tetapi kalau kita melihat dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan itu memang harus lebih cepat prosesnya,” paparnya.

Baca juga :  Kerja Sama Kemenkominfo dan Kemenag NTB, Gelar Webinar Bahas Nilai Positif, Kreatif, dan Aman di Internet

Usul Libatkan PPATK

Iradat menilai pemerintah perlu membuat terobosan hukum yang kolaboratif dan visioner untuk membongkar jaringan penipuan digital.

Salah satu caranya adalah dengan menyepakati data sharing agreement antar lembaga.

Ia juga mengusulkan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk melacak transaksi mencurigakan.

“Masalah ini dapat dijembatani dengan pendekatan lain, misalnya melibatkan PPATK, kalau memang di situ terdapat transaksi yang mencurigakan,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam kasus seperti judi online dan penipuan digital, pelacakan transaksi sangat penting untuk menemukan otak pelaku kejahatan.


Perlu Satgas Khusus dari Presiden

Iradat juga mengingatkan perlunya instruksi langsung dari presiden untuk memotong birokrasi yang terlalu kaku.

Ia mengusulkan pembentukan satgas penipuan digital yang memiliki akses terbatas untuk melakukan profiling tanpa harus menunggu prosedur panjang.

“Memang akan kontroversial karena isu surveillance, tapi negara lain seperti Singapura sudah membuktikan bahwa aturan ketat bisa berjalan dengan kriteria yang jelas,” jelasnya.

Baca juga :  Kemenkominfo Ajak Pelajar Manfaatkan Internet secara Positif, Kreatif, dan Aman

UU Perlindungan Data Harus Diperkuat

Selain itu, perlindungan teknologi seperti biometrik dan pelacakan nomor harus diperkuat melalui aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Tanpa payung hukum yang jelas, kebocoran data justru bisa menjadi bumerang bagi masyarakat.

“Kalau tidak dilindungi oleh aturan turunan UU PDP yang jelas, nanti ketika datanya bocor yang dirugikan masyarakat lagi,” tegasnya.


Literasi Digital Jadi Benteng Terakhir

Di akhir, Iradat menekankan bahwa memberantas penipuan digital tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan pelaku.

Masyarakat juga harus memperkuat literasi digital agar tidak mudah tertipu.

“Penipuan itu makin lama makin canggih. Tidak akan ada selesainya kalau kita hanya menangkap pelaku saja. Jadi perlu ada regulasi yang proaktif dari pemerintah, dan masyarakat juga perlu defensif, serta perlu diberi pelatihan banyak soal literasi digital terkait,” pungkasnya.