DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso (RYS). Penggeledahan di rumah Riyoso dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Pati.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks. Pj Sekda Kabupaten Pati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/2/2026).

KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan pemerasan para calon perangkat desa di wilayah Pati. KPK membuka peluang menjerat pihak lain jika dalam penggeledahan tersebut ditemukan bukti-bukti baru.

“Penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat bukti khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan dari rangkaian pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan, jika ditemukan bukti lainnya, penyidikan akan dikembangkan,” ungkap Budi.

Baca juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Pati pada akhir 2025 yang akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

“Pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan perkiraan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, kata Asep, informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo bersama beberapa anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya untuk memalak sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh Sdr. SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujarnya.

Baca juga :  Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Asep mengungkapkan, sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya. Di masing-masing kecamatan kemudian ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai ‘Tim 8’.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya. Pada masing-masing kecamatan selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” jelas Asep.

Dalam praktiknya, dua koordinator kecamatan yakni Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION) menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Adapun, tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Baca juga :  KPK Dalami Peran Pejabat Kemenkes dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

Proses pengumpulan uang tersebut, lanjut Asep, juga disertai ancaman kepada para calon perangkat desa. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

KPK kemudian menangkap tangan Sudewo dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat pemerasan terhadap para pejabat desa. Selain itu, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.