Terjaring OTT KPK, ASN BPK Dijebloskan ke Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Sebanyak dua orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus Bupati Muara Enim Edison ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/6/2026). Salah satunya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Adapun, kedua orang yang ditahan tersebut yakni, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari dan pihak swasta, Augus Dwianggara. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, Titin dan Augus turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.12 WIB. Titin sempat membantah menerima uang dugaan suap terkait pengondisian temuan proyek di Kabupaten Muara Enim.
“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ungkap Titin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Sementara itu, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta detail penetapan tersangka terkait OTT ASN BPK tersebut. KPK hanya menyebut OTT terhadap ASN BPK merupakan tindaklanjut dari kasus Bupati Muara Enim Edison.
Sekadar informasi, KPK mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan dari kasus Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim yang sebelumnya telah diungkap KPK.
“Bahwa KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Budi, dugaan suap itu berkaitan dengan temuan BPK dalam sejumlah pengadaan barang di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan Smart TV yang sebelumnya telah dijelaskan KPK dalam konstruksi perkara.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kita jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” ujarnya.
Budi menjelaskan, total terdapat 11 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Enam orang merupakan pihak yang sebelumnya telah diamankan dalam OTT pertama, sementara lima orang lainnya merupakan pihak baru yang berasal dari BPK.
“Karena ini berkaitan dengan perkara sebelumnya, jadi pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Enam orang yang juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, lima orang lagi pihak-pihak baru yang kemudian diamankan dalam tangkap tangan ini. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan