Guru Honorer Jadi Tersangka Gegara Rangkap PLD, Ketua Komisi III: Jaksa Jangan Kaku!
DIKSIMERDEKA.COMJAKARTA — Penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), bikin geleng-geleng kepala. Hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), ia dijerat kasus yang disebut merugikan negara Rp118 juta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tak tinggal diam. Ia menyayangkan langkah Kejaksaan yang dinilainya terlalu kaku.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer hanya karena merangkap sebagai PLD. Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Unsur Sengaja Dipertanyakan
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Jaksa menilai MMH melanggar kontrak karena menerima dua gaji yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Tapi Habiburokhman mempertanyakan: apakah ada unsur kesengajaan?
Menurutnya, kalau memang rangkap jabatan itu melanggar aturan administratif, penyelesaiannya cukup dengan pengembalian gaji, bukan langsung pidana.
“Paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif. Sekarang pendekatannya substantif, rehabilitatif, dan restoratif,” sentil politisi Gerindra itu.
Jangan Asal Pukul Rata
Ia mengingatkan, penegakan hukum harus punya rasa keadilan, apalagi menyangkut masyarakat kecil seperti guru honorer.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini guru honorer, bukan koruptor kakap,” sindirnya.
Kasus ini pun jadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah langkah pidana sudah proporsional, atau justru berlebihan.
Komisi III DPR memastikan akan terus memantau kasus ini agar penerapan KUHP baru benar-benar mencerminkan semangat keadilan yang lebih manusiawi.

Tinggalkan Balasan