DIKSIMERDEKA.COMJAKARTA — Penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), bikin geleng-geleng kepala. Hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), ia dijerat kasus yang disebut merugikan negara Rp118 juta.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tak tinggal diam. Ia menyayangkan langkah Kejaksaan yang dinilainya terlalu kaku.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer hanya karena merangkap sebagai PLD. Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Baca juga :  Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ada Pesan Keras Soal Integritas

Unsur Sengaja Dipertanyakan

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Jaksa menilai MMH melanggar kontrak karena menerima dua gaji yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Tapi Habiburokhman mempertanyakan: apakah ada unsur kesengajaan?

Baca juga :  Jaksa Agung Setujui 4 Permohonan RJ Kasus Narkoba

Menurutnya, kalau memang rangkap jabatan itu melanggar aturan administratif, penyelesaiannya cukup dengan pengembalian gaji, bukan langsung pidana.

“Paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif. Sekarang pendekatannya substantif, rehabilitatif, dan restoratif,” sentil politisi Gerindra itu.


Jangan Asal Pukul Rata

Ia mengingatkan, penegakan hukum harus punya rasa keadilan, apalagi menyangkut masyarakat kecil seperti guru honorer.

Baca juga :  Keadilan Restoratif Tidak Berlaku bagi Orang Kaya

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini guru honorer, bukan koruptor kakap,” sindirnya.

Kasus ini pun jadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah langkah pidana sudah proporsional, atau justru berlebihan.

Komisi III DPR memastikan akan terus memantau kasus ini agar penerapan KUHP baru benar-benar mencerminkan semangat keadilan yang lebih manusiawi.