JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM – Komisi III DPR RI akhirnya memberikan lampu hijau kepada 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Persetujuan ini menjadi tahapan penting sebelum nama-nama tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan persetujuan diberikan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan rekomendasinya.

“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Habiburokhman.

Sebanyak 14 nama dinyatakan mendapat persetujuan Komisi III. Mereka terdiri dari calon Hakim Agung untuk sejumlah kamar di MA serta calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Syamsul Arief – Hakim Agung Kamar Pidana.
  2. Sugiyanto – Hakim Agung Kamar Pidana.
  3. Sudharmawatiningsih – Hakim Agung Kamar Pidana.
  4. Dhifla Wiyani – Hakim Agung Kamar Pidana.
  5. Sobandi – Hakim Agung Kamar Perdata.
  6. Nurmaningsih – Hakim Agung Kamar Perdata.
  7. Musthofa – Hakim Agung Kamar Agama.
  8. Mamat Ruhimat – Hakim Agung Kamar Agama.
  9. L.Y. Hari Sih Advianto – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
  10. Maftuh Effendi – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
  11. Yeheskiel Minggus Tiranda – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
  12. Edwin Partogi Pasaribu – Hakim Ad Hoc HAM.
  13. Roki Panjaitan – Hakim Ad Hoc HAM.
  14. Soediyo – Hakim Ad Hoc Tipikor.
Baca juga :  Baleg Bahas Isu Tata Ruang RUU Ciptaker

Dibawa ke Paripurna 18 Agustus

Meski sudah mendapat persetujuan Komisi III, perjalanan para calon belum sepenuhnya berakhir. Hasil fit and proper test masih harus dilaporkan kepada DPR RI melalui Rapat Paripurna.

Habiburokhman mengatakan laporan tersebut akan disampaikan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

“Selanjutnya, hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan dan sampaikan ke Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang pada Selasa, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat Paripurna,” tutur Habiburokhman.

Dengan demikian, persetujuan Komisi III menjadi pintu menuju tahap berikutnya. Para calon masih menunggu keputusan di tingkat paripurna sebelum proses pengangkatan mereka berlanjut.

Gerindra Soroti Independensi dan Kewibawaan Peradilan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Tumbelaka mengatakan fraksinya menyetujui dan merekomendasikan nama-nama tersebut setelah melakukan evaluasi dan pendalaman selama proses uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut Martin, evaluasi tidak hanya melihat materi makalah para calon, tetapi juga mencakup klarifikasi terhadap rekam jejak mereka.

Baca juga :  Prostitusi Online Libatkan Anak Dibongkar, DPR Minta Bandar Digital Disikat

Gerindra berharap calon yang nantinya terpilih mampu memperkuat independensi, transparansi dan kewibawaan lembaga peradilan.

“Dengan harapan agar calon-calon yang direkomendasikan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan institusi,” ujar Martin.

Harapan tersebut tentu bukan perkara kecil. Hakim Agung berada pada posisi strategis dalam sistem peradilan. Putusan yang mereka hasilkan dapat menentukan nasib para pencari keadilan dan menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum.

Karena itu, kualitas, integritas dan independensi hakim menjadi sorotan utama.

NasDem: Jangan Ada Kepentingan Politik

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Machfud Arifin menegaskan bahwa integritas, moralitas dan rekam jejak harus menjadi syarat mutlak bagi calon Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc.

NasDem juga menilai para calon harus memiliki kompetensi dan kapasitas keilmuan yang memadai. Mereka dituntut mampu mengikuti perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional.

“Integritas dan moralitas merupakan syarat mutlak seorang Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Kami menekankan bahwa setiap calon yang terpilih harus bebas dari kepentingan politik, bersih dari praktik koruptif, dan memiliki rekam jejak yang teruji dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan,” kata Machfud.

Pernyataan tersebut menjadi pesan keras di tengah tuntutan publik terhadap lembaga peradilan yang bersih dan independen.

Sebab, hakim bukan sekadar pejabat yang memutus perkara. Putusannya menyangkut hak, kebebasan, harta benda, bahkan masa depan seseorang.

Baca juga :  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan RUU Provinsi Bali Segera Disahkan

Machfud menambahkan, para calon juga harus memiliki komitmen terhadap hak asasi manusia dan keadilan substantif, termasuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

Khusus untuk hakim ad hoc, NasDem menekankan pentingnya pemahaman terhadap kejahatan luar biasa.

Mereka juga dituntut memiliki keberanian memutus perkara besar yang bersinggungan dengan kepentingan politik maupun ekonomi tanpa mengorbankan keadilan dan supremasi hukum.

Bukan Sekadar Lolos Uji Kelayakan

Persetujuan Komisi III terhadap 14 nama ini tentu bukan garis finis. Justru setelah terpilih nanti, ujian sebenarnya baru dimulai.

Masyarakat akan menunggu apakah para hakim tersebut benar-benar mampu menjaga independensi ketika berhadapan dengan perkara besar dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan maupun sumber daya.

Pesan dari sejumlah fraksi pun cukup jelas: hakim harus berintegritas, bebas dari kepentingan politik, tidak terlibat praktik koruptif, serta mampu menegakkan hukum secara adil.

Kini bola berada di tangan DPR melalui Rapat Paripurna 18 Agustus 2026.

Yang dibutuhkan publik bukan sekadar bertambahnya jumlah hakim di MA. Yang lebih penting adalah lahirnya hakim-hakim yang mampu menjaga marwah peradilan dan memastikan hukum tidak tunduk kepada kekuasaan.

Sebab, ketika independensi peradilan goyah, yang dipertaruhkan bukan cuma nama sebuah institusi. Kepercayaan publik terhadap hukum ikut dipertaruhkan.