DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Kamis (08/06/2023).

Keempat tersangka yang akan direhabilitasi tersebut, Deri Ari Anto dari Kejari Payukumbu, Alex Dharma Aditya dan Novi Ari Kurniawan dari Kejari Tanjung Perak, serta Mochammad Andri Latif dari Kejati Tanjung Perak.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Minta KPA Provinsi Bali Siapkan Penjabaran Bahaya HIV AIDS dan Narkotika Melalui E_book

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Marang S.H., memerintahkan kepada Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Adapun rehabilitasi terhadap keempat tersangka dilakukan dengan sejumlah alasan, salah satunya hasil pemeriksaan laboratorium forensik mendapati bahwa Tersangka positif menggunakan narkotika. Kemudian hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

Baca juga :  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4.1 Miliar

“Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari ,” terangnya Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana.

Alasanya lainya, lanjut Ketut Sumedana berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Baca juga :  Perkuat Kualitas, Jaksa Agung Minta Jaksa Terapkan Nilai “PRIMA”

“Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” terangnya.