Sah, Koster Tutup Celah Hukum Alih Fungsi Lahan dan Permainan Nominee
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, Selasa, (24/02/2026).
Regulasi tersebut diteken sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus menutup praktik penguasaan lahan oleh warga negara asing melalui skema nominee.
Gubernur Koster mengatakan Perda ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
“Pembentukan Perda ini dilatarbelakangi oleh semakin berkurangnya daya dukung lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan di Bali,” terangnya.
Karena itu, dipandang perlu adanya pengaturan yang tegas untuk mengendalikan alih fungsi lahan demi mendukung kedaulatan pangan, memperkuat kemandirian ekonomi, serta menjaga keseimbangan ekologis.
Di sisi lain, praktik alih kepemilikan lahan secara nominee dinilai telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat, sehingga diperlukan kepastian hukum untuk mencegah praktik tersebut.
Lebih jauh, Gubernur Koster mengatakan Perda ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengendalian alih fungsi lahan produktif.
Koster menjelaskan secara substansi, Perda mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif, larangan alih fungsi dan larangan kepemilikan lahan secara nominee, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, hingga ketentuan sanksi.
“Perda ini merupakan instrumen hukum untuk memastikan lahan produktif tetap berfungsi sebagai penopang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan,” ungkapnya.
Dalam ketentuannya, Perda memuat sanksi administratif bagi pelanggar, baik pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun pihak yang menjadi perantara atau fasilitator sehingga warga negara asing menguasai lahan melalui skema nominee.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif.
Selain itu, dimungkinkan pula penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan