Nominee Makin Marak, Negara Makin Rugi: Notaris Terlibat Terancam Bui
DIKSIMERDRKA.COM, DENPASAR, BALI – Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) telah jelas melarang adanya perjanjian pinjam nama (nominee agreement) disebut-sebut sebagai produk “penyeludupan hukum”. Namun disinyalir, praktik perjanjian nominee ini masih kerap muncul akibat oknum-oknum notaris nakal diduga memfasilitasi.
Sekertaris Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Provinsi Bali, I Eka Agustina menegaskan, jika ada oknum notaris ditemukan ikut serta melakukan pemalsuan dokumen, dalam proses lahirnya perjanjian pinjam nama dari Warga Negara Asing (WNA) dikatakan bisa masuk dalam ranah pidana alias dapat dipenjara.
“Bila notaris terbukti terlibat ikut serta memalsukan dokumen dan berdasarkan pengadilan berkekuatan hukum tetap, diputuskan menjalani hukuman penjara maka bersangkutan (oknum notaris-red ) akan diberhentikan secara tidak hormat. Izin notarisnya dicabut, tidak dapat menjadi notaris selamanya,” terangnya melalui sambungan telpon, Rabu (11/3)
Ditanya terkait apakah ada notaris yan terlibat atau berlaku ceroboh dalam kasus nominee, lantaran sebagai pembuat akte, paling tidak notaris mengetahui latar belakang proses adimistrasi transaksi, ia mengatakan bahwa selama satu tahun ini (2019) pihak MPDN menangani tiga notaris dilaporkan terkait nominee, namun semua bebas.
“Tahun ini ada tiga notaris yang dilaporkan terkait pidana. Namun ketiganya dinyatakan bebas oleh pengadilan. Mereka tidak ada keikutsertaan di balik itu. Karena putusan pengadilan prinsipnya kemarin menyatakan ada itikat tidak baik dari salah satu pihak yang menghadap ke notaris. Jadi notarisnya tidak kena” tuturnya.
Sementara itu, dihubungu terpisah, Susi Johnston dari Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI) mengatakan bahwa dari hasil penelusurannya menemukan kurang lebih 200 putusan pengadilan terkait kasus nominee.
Bahkan dikatakan bahwa, ini merupakan permainan mafia yang melibatkan oknum-oknum negara.
“Saya masih ikuti terus perkembangan kasus-kasus dan aktivitas sindikat-sindikat terkait. Saya udah baca dgn teliti sekli, ada lebih dari 200 putusan pengadilan terkait mafia nominee. Mereka gerak dalam ‘grey area‘ padahal hukum yg hitam atas putih sangat jelas. Grey area itu dijaga oknum mafia polisi, instansi-instansi hukum, notaris, dan pengacara,” ungkapnya dihubungi melalui sambungan messenger.
“Yang rugi paling berat bukan WNA, tapi rakyat Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, yakni pada tahun 2015, Susi bersama K3NI pernah merilis hasil penelitiannya, bahwa ada 10.500 bidang tanah, dari skala kecil hingga hektaran yang mengalami kasus nominee. Nilai rata-rata diperkirakan mencapai 10,4 Milyar US Dollar yang tertanam dalam kasus tersebut, dan jika dirupiahkan bisa mencapai 109,2 triliun.
Tidak hanya itu, selama ini juga ada kurang lebih 7.500 villa yang dikuasai WNA dengan nominee tanpa dasar hukum resmi berlaku. Untuk sistem tanam modal atau investasi, juga diperkirakan ada sebanyak 3000 investasi ilegal yang ditanam di Bali. (Adhy)
Tinggalkan Balasan