DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Mengejutkan, Penelitian Kelompok Kerja Krisis Nominee Indonesia (K3NI) mengatakan negara mengalami kerugian mencapai ratusan triliun rupiah. Keadaan ini lantaran banyak Warga Negara Asing (WNA) melakukan praktik pinjam nama (nominee) memiliki properti dan tanah di Pulau Bali. Sehingga pajak berupa Penanam Modal Asing (PMA) tidak masuk pada khas negara.

Padahal, berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI sangat jelas melarang jika orang asing memiliki tanah di Indonesia.

Baca juga :  Nominee Makin Marak, Negara Makin Rugi: Notaris Terlibat Terancam Bui

Humas K3NI, Susi Johnston dikutip dari salah satu media online pada tahun 2015 menyatakan sangat prihatin dengan krisis nominee di Indonesia. Dimana, warga negara asing menguasai tanah dengan cara pinjam nama yang tidak selaras dengan hukum agraria di Indonesia.

Saat itu ia mengungkapkan, jika selama ini kurang lebih ada 7.500 villa yang dikuasai WNA dengan nominee tanpa dasar hukum resmi berlaku. Selain itu, untuk sistem tanam modal atau investasi, diperkirakan sebanyak 3000 investasi ilegal yang ditanam di Bali, namun hal tersebut sangat sulit untuk dibuktikan.

Baca juga :  Hati-hati ! Terlibat Nominee Dapat Terjebak Pidana

“Data kami total jadinya ada 10.500 bidang tanah yang dari skala kecil hingga hektaran yang mengalami kasus nominee. Nilai rata-rata diperkirakan mencapai 10,4 Milyar US Dollar yang tertanam dalam kasus tersebut, dan jika dirupiahkan bisa mencapai 109,2 triliun,” ungkap Susi.

Baca juga :  Marak di Bali, Mahkamah Agung Tegaskan Nominee adalah Penyelundupan Hukum

Susi mengakui sebagian temuan tersebut berhasil didapat setelah berperkara terlebih dahulu di pengadilan.

“Oknum tamu yang sudah 20 tahun di Bali, terkadang ikut dalam penjualan tanah yang tanpa didasari bukti yang berkekuatan hukum. Baik itu yang menetap karena alasan bisnis, menikah, kerja dan sebagainya,” akunya. (Tim)