DIKSIMERDEKA.COM,JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan perkembangan tiga rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang tengah jadi sorotan publik: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi UU Ketenagakerjaan, dan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan seluruhnya masih berada pada tahap awal dan mengedepankan partisipasi publik.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/2/2026), Dasco menyatakan DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.


RUU PPRT Masih Serap Aspirasi

Menurut Dasco, RUU PPRT saat ini masih dalam tahap partisipasi publik. DPR terus menyerap masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja. Salah satu yang telah diajak berdiskusi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca juga :  DPR: Apapun Namanya yang Penting Pungutan Batu Bara Masuk Kas Negara

“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, substansi RUU mencakup hak dan kewajiban pekerja rumah tangga hingga mekanisme perlindungan hukum, sehingga pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.


Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Usai Reses

Terkait revisi UU Ketenagakerjaan, Dasco menyebut pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya. Saat ini DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.

Baca juga :  PPATK Bongkar Kejahatan Lingkungan: Duit Berputar Rp1.700 Triliun sejak 2020

Setelah reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar forum partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi serikat pekerja.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.


RUU Perampasan Aset Masih ‘Belanja Masalah’

Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih berada di tahap awal di Komisi III DPR RI. Saat ini komisi tersebut tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.

Baca juga :  Komisi VII - Dubes Uni Eropa Bahas ‘Renewable Energy’

Pembahasan dilakukan setelah penyelesaian KUHP dan pengompilasiannya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” jelas Dasco.


Dengan tiga agenda legislasi besar di meja parlemen, DPR menegaskan komitmennya untuk melibatkan publik secara luas, khususnya dalam isu perlindungan pekerja dan penguatan upaya pemberantasan korupsi.