DIKSIMERDEKA.COM,AKARTA – DPR RI pasang badan. Di tengah gugatan Undang-Undang Paten ke Mahkamah Konstitusi, parlemen menegaskan satu hal: perubahan aturan paten bukan karpet merah buat kepentingan sempit, melainkan untuk melindungi inovasi nasional dan kepentingan publik.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat mewakili DPR dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 65 Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Sidang digelar secara virtual, tapi pesannya jelas: DPR tak asal ubah undang-undang.

Menurut Sarifuddin, penyesuaian norma dalam UU Paten merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan pengembangan teknologi nasional, terutama di sektor sensitif seperti kesehatan dan farmasi. Bukan kebijakan serampangan, apalagi titipan.

Baca juga :  SDM Gizi Seret, Program MBG Terancam Cuma “Asal Kenyang”?

DPR, kata dia, memberikan keterangan resmi dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025, yang menguji konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 65 Tahun 2024 terhadap UUD 1945. Seluruh perubahan, tegasnya, sudah dibahas bersama pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan dinamika teknologi global.

“Paten adalah perlindungan hukum negara atas invensi teknologi. Tapi paten juga punya fungsi sosial dan ekonomi. Tujuannya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Legislator Fraksi PAN itu.

Sarifuddin menjelaskan, penghapusan Pasal 4 huruf f dalam aturan lama bukan tanpa alasan. Langkah tersebut diambil agar regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan riset, khususnya di bidang farmasi. Negara membuka ruang pengakuan atas penggunaan medis baru dari produk yang sudah dikenal, asal memenuhi syarat ketat: kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Baca juga :  Menkeu Sampaikan Realisasi APBN 2020 Semester I ke DPR

DPR juga menepis anggapan bahwa perubahan ini akan melahirkan paten murahan. Menurut Sarifuddin, setiap permohonan paten tetap harus melewati pemeriksaan administratif dan substantif yang ketat. Tidak ada paten yang lolos otomatis hanya karena celah aturan.

“Indonesia tidak sendirian. Kebijakan ini sejalan dengan fleksibilitas dalam TRIPS Agreement. Setiap negara berhak mengatur sistem patennya sesuai kepentingan nasional,” tegas politisi asal Sulawesi Tengah itu.

Baca juga :  Kungker ke Bali, Dewan Pusat Bahas Persiapan Pemilu hingga Netralitas ASN

Tak hanya itu, DPR juga meluruskan tafsir frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten. Menurut Sarifuddin, pengaturan ini justru memperluas akses keadilan, bukan membatasi. Pihak yang punya kepentingan hukum diberi ruang mengajukan banding sebagai bentuk pengawasan terhadap sistem paten.

“Ini bukan pelemahan, tapi penguatan kontrol. Sistem paten harus transparan dan bisa diuji,” tandasnya.

Dengan demikian, DPR menilai UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya, aturan ini diposisikan sebagai instrumen untuk menghadirkan sistem paten yang adil, adaptif, dan berpihak pada kepentingan nasional, di tengah derasnya arus teknologi global.