DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat pengacara kawakan, Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak Togar Situmorang menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Suhandi Cahaya selaku Guru Besar Universitas Jayabaya, Jakarta.

Dalam keterangannya, Prof. Suhandi terang-terangan mengatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menjerat pengacara senior Togar Situmorang, sebagaimana tuduhan yang sebelumnya didalilkan oleh pihak pelapor.

“Tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Seharusnya, sebelum masuk ranah pidana, perkara ini diselesaikan melalui jalur perdata terlebih dahulu,” ujar Suhandi di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga :  Korban PT DOK Kecewa, 5 Terdakwa Masih Dianggap sebagai Pembantu

Selain itu, Prof. Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa dalam konteks perkara ini terdapat perjanjian kerja yang jelas antara Togar Situmorang selaku kuasa hukum dengan kliennya.

Ia menerangkan, apabila seorang advokat menguasai uang berdasarkan perjanjian jasa hukum (PJH) tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak, maka tidak terdapat kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut di luar ketentuan perjanjian.

“Karena di dalamnya (PJH) pasti ada klausul biaya operasional, succes fee, biaya jasa pengacara, dana taktis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, yang artinya sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.

Baca juga :  Sidang Pemeriksaan Saksi Penggugat Kasus Sengketa Raffles Bali Berjalan Panas

Karena itu, kata Suhandi, seharusnya kasus tersebut diselesaikan melalui jalur perdata bukan ranah pidana.

“Mestinya dikembalikan ke kasus perdatanya,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Axl Mattew Situmorang, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli, seluruh unsur dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik penipuan maupun penggelapan, harus terpenuhi secara lengkap.

“Tadi disimpulkan bahwa ketika kita berbicara mengenai tindak pidana penggelapan, maka objek perkaranya adalah uang,” ujarnya.

Axl menjelaskan, apabila seorang klien mentransfer uang kepada advokat, maka secara hukum uang tersebut menjadi hak advokat yang bersangkutan. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan.

Baca juga :  Perkara Inkrah Tak Kunjung Dapat Dieksekusi, Hermantoyo Kecewa

“Ketika klien mentransfer uang kepada advokat, otomatis uang itu menjadi milik advokat. Jadi, tidak mungkin seseorang dinyatakan bersalah melakukan penggelapan apabila uang tersebut adalah miliknya sendiri,” tegasnya.

Terkait dugaan penipuan, Axl juga mempertanyakan unsur kebohongan atau tipu muslihat yang dituduhkan kepada kliennya.

“Sejak awal pelapor sudah mengetahui bahwa terdakwa adalah seorang advokat. Lalu di mana letak kebohongan atau rangkaian tipu muslihat yang dilakukan terdakwa?” pungkas Axl.

Reporter: Yulius N