DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang perkara investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan terdakwa inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA terus berlanjut. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi sekaligus korban.

Adapun 7 orang saksi yang dihadirkan pada sidang, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/04/2024), yaitu Ketut Sudiarta Antara, Oka Ardana, Putu Sukadana, Ni Made Siti, Suryanta, Samuel, dan Dewi Latrini.

Dalam persidangan, salah satu saksi Oka Ardana mengaku mengalami kerugian sebesar 50 juta dari investasi bodong PT DOK. Oka menceritakan awalnya ia bergabung karena ajakan seorang teman bernama Wayan Eka yang merupakan pegawai di perusahan tersebut.

Baca juga :  Kasus Narkoba, Imigrasi Bali Usir 2 WN Malaysia

“Karena ajakan itu saya percaya. Terlebih ketika diedukasi, para edukator PT DOK mengatakan bahwa investasi ini minim resiko, resikonya hanya menunggu,” ungkap Oka Antara.

Hal senada juga disampaikan saksi lainya, Suryanta. Dihadapan majelis hakim, dirinya mengaku bergabung dengan PT DOK berawal dari ajakan seorang teman bernama Wayan Sujana. Kemudian ia pun mengunjungi kantor PT DOK untuk mengikuti edukasi.

Baca juga :  Bertambah, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Lagi Kasus Investasi Alkes Bodong

“Edukasinya sangat bagus. Katanya investasi disini minim resiko, selain itu juga mereka memperlihatkan bukti-buktinya,” terangnya.

Akibat berinvestasi di PT DOK, Suryanta mengaku mengalami kerugian sebesar 90 juta. Untuk itu, ia pun meminta agar korban bisa segara diberikan keadilan.

Diketahui 5 terdakwa dituntut dengan Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum 5 Terdakwa founder investasi bodong PT DOK pada sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (04/04/2024).

Baca juga :  Terdakwa Korupsi LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan Terdakwa karena dalil-dalil yang diajukan oleh Penasihat Hukum sudah masuk ke materi pokok perkara.

“Menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (5 Founder) karena dalil-dalil yang diajukan oleh Penasihat Hukum sudah masuk ke materi pokok perkara,” jelas Majelis Hakim.

Reporter: Agus Pebriana