Uang Restitusi Berujung Borgol: KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Tersangka Suap Pajak
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dalam konstruksi perkara, Venzo diduga mewakili PT Buana Karya Bhakti untuk memberikan suap kepada Mulyono dan Dian Jaya guna meloloskan pengajuan restitusi pajak perusahaan senilai Rp48,3 miliar. Total uang suap yang disiapkan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.
Uang suap tersebut diduga dibagi kepada para pihak dengan rincian Rp800 juta diterima Mulyono, Rp180 juta untuk Dian Jaya, dan Rp520 juta dikuasai Venzo. Pembagian ini menjadi bagian dari kesepakatan dalam pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan