KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Bupati Bogor Suap Anggota BPK, Tiga Mangkir
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. Mayoritas saksi tersebut merupakan bos perusahaan swasta.
Mereka yakni, Direktur CV Arafah, M Hendri; Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV Oryano, Maratu Liana; Direktur PT Rama Perkasa, Susilo; dan Direktur Utama PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi.
Kemudian, Kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas, Hartanto Hoetomo; Direktur Utama PT Tureletto Batu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu; serta Direktur CV Cipta Kesuma, Ma’arup Fitriyadi. Sementara satu saksi lainnya yakni, Karyawan PT. Lambok Ulina, Makmur Hutapea.
“Kesembilan saksi ini memenuhi panggilan tim penyidik dan masih terus dilakukan pendalaman terkait dugaan berbagai aliran penerimaan uang oleh tersangka AY melalui perantaraan tersangka RT dari beberapa pihak swasta (kontraktor),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022).
“Dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM dkk sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung,” imbuhnya.
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Ketiga saksi itu yakni, Direktur PT Nenci Citra Pratama, Nelse S; Wiraswasta, Dedi Wandika; serta seorang pensiunan Amhar Rawi. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut.
“Ketiganya tidak hadir dan informasi yang kami terima ketiganya tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidak hadirannya. Tim penyidik segera akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin alias AY sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
AY ditangkap Tim Penindakan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 26-27 April 2022. OTT dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK juga menangkap perwakilan BPK Perwakilan Jawa Barat.
Penangkapan AY merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Ade melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pemberi suap, yakni; Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap, yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Dalam perkara ini, AY diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor mendapat status laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kemudian, terjadi kesepakatan antara anak buah AY dengan para anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.
Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari. Lantas, AY melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.
Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mcw/dm)

Tinggalkan Balasan