DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyegel sejumlah fasilitas di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (22/1/2026). Penyegelan dilakukan karena sejumlah bangunan dan fasilitas dinilai belum memenuhi kelengkapan perizinan.

Tindakan penertiban dilakukan saat Pansus TRAP menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Penyegelan ditandai dengan pemasangan garis pembatas Pol PP line pada beberapa titik yang dinilai bermasalah secara administrasi.

Baca juga :  Warga Audiensi ke BPN Singaraja Protes Bali Handara Klaim Tanah Negara

Sedikitnya empat lokasi disegel sementara. Salah satunya adalah fairway lapangan golf berupa jalan beton baru yang dibangun di dalam kawasan. Pansus TRAP menilai manajemen Bali Handara belum dapat menunjukkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) atas fasilitas tersebut.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan di Bali. Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

Baca juga :  Legalitas Kawasan Bali Handara dalam Sorotan Hukum Agraria

“Kami tidak bertindak sewenang-wenang. Ini adalah tanggung jawab pengawasan DPRD. Karena dokumen perizinan belum dapat ditunjukkan, maka dilakukan penertiban. Jika izin sudah lengkap, tentu akan dibuka kembali,” tegas Supartha.

Selain persoalan perizinan, sidak juga menyoroti persoalan banjir yang berulang kali melanda Desa Pancasari sejak 2023. DPRD Bali menilai banjir diduga dipicu oleh pembangunan gorong-gorong dan perubahan sistem drainase di kawasan Bali Handara tanpa kajian teknis yang memadai, sehingga berdampak pada lahan pertanian warga.

Baca juga :  Pansus TRAP DPRD Bali Akan Kunjungi Bali Handara Terkait Banjir Pancasari

Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, mengakui belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta Pansus TRAP. Ia menyebut pengurusan izin berada di bawah kewenangan direksi perusahaan yang berkantor di Jakarta, sementara dirinya hanya menangani operasional di lapangan.

“Saya lebih ke operasional. Untuk hal-hal seperti HGB dan perizinan, itu ditangani oleh direksi di Jakarta,” ujar Shan. Meski demikian, ia menyatakan pihak manajemen menghormati langkah DPRD Bali dan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.