DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Seorang warga korban banjir di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, I Made Suartana, melaporkan PT Sarana Buana Handara (PT SBH) yang mengelola Handara Golf and Resort Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan sejumlah pelanggaran mulai dari pembabatan hutan hingga aktivitas pembangunan yang diduga menyebabkan banjir.

Kuasa Hukum pelapor, Vernando Adrian Cahya, mengatakan laporan dilayangkan setelah Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SBH saat Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Kamis (23/01/2026).

“Maka kami ke Kejaksaan Tinggi Bali melaporkan atas dugaan-dugaan tindakan pidana atau perdata sebagaimana temuan Pansus TRAP kemarin,” ungkap Vernando saat ditemui di Kantor Kajati Bali seusai melakukan pelaporan.

Baca juga :  Kejati Bali Mulai Selidiki Dugaan Tindak Pidana 106 SHM di Tahura Mangrove

Vernando menjelaskan, PT SBH diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaab Lingkungan Hidup (PPLH) dengan melakukan pembabatan hutan penyangga dan perubahan bentang alam yang memiliki fungsi lindung di wilayah tersebut.

Selain itu, PT SBH juga diduga melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) serta Undang-Undang Penataan Ruang dan Wilayah.

Lebih lanjut, Vernando mengungkapkan selama ini warga Desa Pancasari berulang kali mengalami banjir setelah adanya pembangunan proyek Handara Golf and Resort. Ia mengatakan gorong-gorong milik Bali Handara sebesar 6 meter mengalirkan jutaan meter kubik air ke saluran drainase warga yang hanya sebesar 1 meter.

Baca juga :  Kasus Korupsi Rp3 Miliar Bayangi Proyek Konstruksi Kampus Universitas Terbuka Denpasar

“Hal itu menyebabkan banjir yang sangat besar ketika hujan deras” terangnya.

Sementara itu, pelapor I Made Suartana mengaku pihaknya resah dengan banjir yang berulang kali terjadi dan berdampak pada aktivitas warga.

“Banjir sering terjadi. Kemarin yang paling parah,” ungkapnya.

Ia menegaskan dirinya tidak anti terhadap keberadaan Bali Handara, namun menekankan agar seluruh aktivitas usaha tersebut harus mematuhi peraturan dan izin yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran.

“Kami masyarakat senang ada Bali Handara, kan membuka lapangan kerja. Tetapi kalau mereka melanggar, kan ada yang salah disana,” terangnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali menyegel sejumlah fasilitas di kawasan Bali Handara. Penyegelan dilakukan karena sejumlah bangunan dan fasilitas dinilai belum memenuhi kelengkapan perizinan.

Baca juga :  Waka Polres Buleleng: Kita Sepakat Agar Plang Bali Handara Dicabut

Sedikitnya empat lokasi disegel sementara. Salah satunya adalah fairway lapangan golf berupa jalan beton baru yang dibangun di dalam kawasan.

Saat itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, mengakui belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta Pansus TRAP. Ia menyebut pengurusan izin berada di bawah kewenangan direksi perusahaan yang berkantor di Jakarta, sementara dirinya hanya menangani operasional di lapangan.

“Saya lebih ke operasional. Untuk hal-hal seperti HGB dan perizinan, itu ditangani oleh direksi di Jakarta,” ujar Shan. Meski demikian, ia menyatakan pihak manajemen menghormati langkah DPRD Bali dan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Reporter: Agus Pebriana