DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperpanjang waktu pemeriksaan terhadap Bali Handara lantaran sejumlah dokumen perizinan belum dapat ditunjukkan secara lengkap oleh pihak manajemen. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan kembali pada Jumat (30/01/2026).

Sebelumnya, Kamis (29/01/2026) Satpol PP telah memanggil dan memeriksa Manajemen PT Bali Handara. Namun dalam kesempatan itu, sejumlah dokumen perizinan yang diminta oleh Satpol PP belum bisa ditunjukan.

Baca juga :  Satpol PP Bali Upayakan Pemanfaatan Limbah Baliho Kampanye

“Saat kita minta informasi dokumen kepada Manajemen Bali Handara, masih banyak yang belum bisa dia bawa makanya akan nyambung besok kita periksa lagi,” terang Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di Nusa Dua, Kamis (29/01/2026).

Dewa Rai menjelaskan, dari total sekitar 98 hektare lahan milik PT Bali Handara, baru sebagian dokumen yang dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa. Sementara sisanya masih memerlukan pemutakhiran.

Baca juga :  Pansus TRAP DPRD Bali Akan Kunjungi Bali Handara Terkait Banjir Pancasari

“Jika ada dokumen atau informasi yang diragukan disampaikan ke kami, kami akan meninjau ke lapangan lagi dengan OPD teknis,” ungkapnya.

Terkait dugaan adanya penyerobotan hutan lindung yang dilakukan Bali Handara, Satpol PP akan menelurusi lebih dalam. Bila perlu, pihaknya akan meminta BPN melakukan pengukuran ulang.

Adapun sebelumnya Satpol PP memutuskan menyegel sejumlah fasilitas di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis (22/1/2026).

Baca juga :  Warga Audiensi ke BPN Singaraja Protes Bali Handara Klaim Tanah Negara

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis pembatas Pol PP line pada beberapa titik yang dinilai bermasalah secara administrasi.

Adapun Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas Bali Handara belum memenuhi kelengkapan perizinan saat melakukan sidak.

Reporter: Agus Pebriana