DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Investigasi media di kawasan PT Sarana Buana Handara Golf & Resort mengungkap dugaan alih fungsi ruang yang berlangsung sistematis di area inti lapangan golf. Pembangunan vila, bar, spa, hingga fasilitas komersial diduga melenceng dari peruntukan awal kawasan dan mengarah pada praktik komersialisasi terselubung di atas Hak Guna Bangunan (HGB).

Berdasarkan informasi sumber, area Hole 1, Hole 2, dan Hole 3 dikelola melalui skema kerja sama operasional dengan pihak ketiga yang disinyalir melibatkan warga negara asing. Di sisi timur Hole 2 dan Hole 3, sekitar satu hektare hutan penyangga diduga telah dibuka dan dialihfungsikan menjadi kompleks vila dengan akses jalan darurat serta bangunan permanen.

Unit-unit vila tersebut disebut diproyeksikan untuk pasar tertentu, termasuk warga asing. Skema ini memunculkan persoalan hukum serius karena Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 melarang kepemilikan tanah oleh orang asing, kecuali melalui mekanisme Hak Pakai atau HGB lewat PT PMA yang sah dan transparan.

Baca juga :  Ahli: Hak Bali Handara Perpanjang SHGB 44 Otomatis Gugur 

Jika pemasaran vila kepada warga asing dilakukan di luar mekanisme tersebut, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 26 UUPA. Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari pembatalan hak atas tanah hingga potensi sanksi pidana atas praktik penyelundupan hukum agraria.

Jejak komersialisasi juga ditemukan di area lain lapangan golf. Di sisi timur Hole 9, sebuah fasilitas hiburan dan bar dilaporkan telah beroperasi. Sementara di ujung Hole 18, delapan unit vila disebut sudah beroperasi dan enam unit lainnya masih dalam tahap pembangunan.

Seluruh bangunan tersebut berdiri di atas HGB yang secara hukum seharusnya digunakan sesuai peruntukan awal sebagai kawasan olahraga dan pariwisata terbatas. Namun, investigasi tidak menemukan keterbukaan dokumen terkait revisi RTRW, izin perubahan fungsi lahan, maupun persetujuan lingkungan atas pembangunan tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tanpa dasar perubahan tata ruang yang sah, pembangunan vila dan fasilitas komersial berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan prinsip kepastian hukum.

Baca juga :  Mediasi Konflik Klaim Tanah Negara, PT SBH Mangkir 

Di antara Hole 8 dan Hole 9, ditemukan bangunan yang direncanakan sebagai spa dan fasilitas terapi. Selain itu, di sisi barat Hole 8 dan Hole 9, lahan dilaporkan telah dibersihkan untuk rencana pengembangan coffee shop dan pusat perbelanjaan skala kecil, tanpa kejelasan izin yang diumumkan ke publik.

Aspek lingkungan menjadi sorotan utama. Sebuah laguna retensi air di sekitar Hole 2–3 diduga ditutup dan kehilangan fungsi sebagai pengendali limpasan air. Praktik ini berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban izin lingkungan dan pengelolaan risiko ekologis.

Dampak perubahan tata air dirasakan hingga ke luar kawasan golf. Limpasan air dari Hole 2 dan Hole 3 mengalir ke Hole 4 hingga Hole 7, lalu masuk ke gorong-gorong besar yang menyempit ke saluran warga. Aliran ini melewati permukiman, kebun warga, hingga kawasan wisata alternatif di wilayah hilir.

Baca juga :  Warga Vs PT SBH: Sikap Perbekel Pancasari Tuai Sorotan

Warga melaporkan kerusakan lahan dan banjir dengan intensitas meningkat setelah perubahan tata air tersebut. Jika dilakukan tanpa kajian hidrologi dan analisis dampak lingkungan yang memadai, kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Peran aparat desa setempat turut menjadi sorotan. Investigasi menemukan indikasi pembiaran terhadap aktivitas yang diduga menyimpang dari tata ruang dan izin lingkungan. Jika aparat mengetahui namun tidak bertindak, hal tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan tindak pidana korupsi apabila terkait kepentingan tertentu.

Rangkaian temuan ini menunjukkan pola yang konsisten: alih fungsi ruang dari Hole 1 hingga Hole 18, penyimpangan HGB, perubahan tata air, serta ekspansi properti berjalan beriringan. Sementara itu, risiko ekologis dan sosial justru ditanggung warga desa di hilir kawasan.

Pertanyaannya kini mengemuka: siapa yang memberi izin, siapa yang menikmati manfaat ekonomi, dan siapa yang membiarkan lapangan golf berubah perlahan menjadi kawasan properti terselubung?