KPK Ungkap Dugaan Kongkalikong Kredit LPEI dengan PT Petro Energy
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan kongkalikong dalam pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Penyidik menemukan bukti adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat LPEI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan adanya mens rea atau niat jahat sejumlah pihak di internal LPEI. Para pejabat diduga menerima kickback sebesar satu persen dari total plafon pinjaman yang diajukan PT Petro Energy.
“Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI,” kata Budi melalui pesan tertulis, Senin (1/12/2025).
Menurut Budi, aliran dana dari PT Petro Energy diduga mulai mengucur setelah pencairan KMKE tahap pertama dan kedua. Salah satu penerima yakni Arif Setiawan (AS), Direktur Pelaksana 4 LPEI, yang diduga menerima USD 200.000 pada tahap pertama.
“Setelah pencairan KMKE I, AS selaku Direktur Pelaksana di LPEI diduga menerima sebesar USD 200.000,” ujarnya.
Pada pencairan tahap kedua, Arif kembali menerima uang SGD 400.000 yang diberikan dalam dua kali transfer, masing-masing sebesar SGD 200.000, serta tambahan SGD 100.000. Selain itu, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI juga diduga menerima aliran dana sebesar USD 100.000.
Budi menjelaskan, temuan tersebut diperoleh dari rangkaian kegiatan klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, dan pemeriksaan berbagai pihak. Penyidik juga mendalami indikasi keterlibatan aktor lain dalam aliran dana yang diklaim sebagai kickback tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini yang terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy. Mereka adalah Dwi Wahyudi, Arif Setiawan, Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama, serta Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan.
Dalam perkara tersebut, para pejabat LPEI diduga memiliki conflict of interest dengan sengaja memerintahkan pencairan kredit meski tidak layak diberikan. Sementara itu, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order, invoice, hingga melakukan window dressing laporan keuangan untuk melancarkan pencairan fasilitas kredit.
Saat ini tiga petinggi PT Petro Energy telah menjalani proses penuntutan dengan tuntutan pidana antara 6 hingga 11 tahun penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan hukuman uang pengganti bagi Jimmy Masrin sebesar USD 32,6 juta subsider lima tahun penjara.
KPK memastikan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan