Operasi Senyap di Dua Wilayah, KPK Amankan 17 Orang Terkait Impor di Bea Cukai
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar serentak di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat praktik suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari 17 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai. Sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga merupakan pegawai PT Bluray Cargo (PT BR), perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepabeanan dan logistik.
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar Budi melalui pesan singkat, Kamis (5/2/2026).
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta alur dugaan suap yang terjadi dalam proses penanganan importasi barang.
KPK belum mengungkap identitas lengkap para pihak yang terjaring OTT. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan telah menetapkan status hukum terhadap sejumlah pihak berdasarkan hasil gelar perkara awal yang dilakukan oleh tim penindakan.
Sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi bahwa salah satu oknum yang diamankan merupakan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai. Sosok tersebut diketahui adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai, yang diamankan di wilayah Lampung.
“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai. Saat ini memang sudah mantan, yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Yang bersangkutan diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.
KPK menduga terdapat aliran suap dari pihak swasta kepada oknum pejabat Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan dan penindakan akurasi importasi barang. Dugaan praktik korupsi ini disebut berpotensi merugikan negara serta merusak integritas sistem kepabeanan nasional.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan aliran dana dalam OTT tersebut. Informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Tinggalkan Balasan