DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau yang akrab disapa Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menag terjerat kasus dugaan korupsi penentuan kouta haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex merupakan mantan staf khusus Gus Yaqut.

Baca juga :  KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kementan: Mentan Terlibat?

Dengan penetapan ini, total ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak

Gus Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah merugikan keuangan negara aesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga saat ini masih menghitung total pasti jumlag kerugian keuangan negaranya.

Baca juga :  KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Sumsel

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelas Budi.

Editor: Agus Pebriana