DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Puluhan ribu atribut terdiri dari baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan atribut sejenis yang terpasang di fasilitas umum, ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngr. Gd. Yudie Asmara ini menyasar sejumlah titik, di antaranya Jalan WR. Supratman, Jalan Gandapura, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Patimura.

Baca juga :  Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga Diamankan

Dari hasil penertiban, Satpol PP berhasil menurunkan berbagai atribut yang melanggar aturan, dengan rincian Pamflet: 37 buah, Banner: 49 buah,Spanduk: 20 buah, Baliho: 2 buah, Umbul-umbul: 2 buah, Bendera: 1 buah dan Papan nama: 2 buah

Baca juga :  Satpol PP Denpasar Gencar Tertibkan Media Promosi Ilegal di Fasilitas Umum

Yudie Asmara mengatakan, penertiban ini merupakan langkah rutin untuk menjaga estetika kota dan memastikan fasilitas umum bebas dari pemasangan atribut yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain agar memasang media promosi pada tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, keindahan dan ketertiban Kota Denpasar dapat terjaga bersama,” ujarnya.

Baca juga :  Jembatan 'Bodong' Penatih: BWS Segera Surati Pemkot Denpasar, Rekomendasikan Bongkar

Yudie Asmara mengaku Satpol PP Kota Denpasar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen mewujudkan kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Agus Pebriana