DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sebanyak 31 famplet liar ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Penertiban ini dilakukan guna menciptakan wajah Kota Denpasar yang bersih, aman dan nyaman.

Dalam penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (05/11/2024) didapat Banner berjumlah 21 buah, Spanduk 2 buah, Papan nama 10 buah, dan Umbul-umbul 1 buah.

Baca juga :  Izin Bodong dan Bau Limbah, Satpol PP Segel Pabrik Ikan di Pedungan

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan penertiban dilakukan dibeberapa lokasi yaitu Jl. Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani. Adapun hasil dari penertiban ini sebagai berikut:

Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan penertiban karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami akan pentingnya menjaga waja kota agar selalu aman bersih dan nyaman.

Baca juga :  Lima Truk Parkit Sembarang di Patung Titi Banda Ditertibkan Petugas

Untuk itu selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan.

“Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita,” ujar Bawa Nendra

Baca juga :  Spanduk dan Baliho Kadaluarsa Ditertibkan Satpol PP Denpasar

Dengan upaya ini ,Anak Agung Ngurah Bawa Nendra berharap bahwa wajah Kota Denpasar dapat semakin bersih, aman, dan nyaman, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pengunjung.

Editor: Agus Pebriana