DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Regu Quick Respons dan Regu Srikandi melaksanakan penertiban terhadap puluhan media promosi merusak wajah kota yang terpasang di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2/2026).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan penertiban media promosi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban kota.

Baca juga :  Polemik Jembatan Tak Berizin di Penatih, Pol PP Siap Bongkar Jika BWS Minta

“Kali ini penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur, Kota Denpasar.

Baca juga :  Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Dihentikan

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut Baliho 3 buah, Pamflet 25 buah, Banner 57 buah, Spanduk 35 buah, Papan Nama 16 buah.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota, khususnya pada fasilitas umum yang tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame.

Baca juga :  Delapan Gepeng Ditertibkan Petugas Satpol PP Denpasar saat Mengamen di Traffic Light

Dengan terus dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut, Agung Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemasangan media promosi.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya.

Editor: Agus Pebriana