DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Dugaan permainan dalam penguasaan tanah negara kembali mencuat di kawasan Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sorotan kali ini mengarah pada perbedaan sikap dua perbekel Desa Pancasari terkait langkah PT Sarana Buana Handara (SBH) yang berupaya menguasai lahan negara usai Hak Guna Bangunan (HGB) mereka berakhir sejak 2012.

Mantan Perbekel Pancasari, I Wayan Darsana, mengungkapkan penolakan terhadap permohonan PT SBH untuk mengajukan kembali HGB pada tahun 2018. Ia menyebut penolakan tersebut juga telah ditegaskan oleh Bupati Buleleng saat itu, Agus Suradnyana.

“Kami sudah bersurat resmi menolak permintaan PT SBH. Surat arsipnya pasti masih ada di kantor desa,” ujar Darsana, Rabu (18/6/2025).

Baca juga :  HGB Mati, Laporan Dihentikan Polisi, PT SBH Tak Bisa Lagi Kuasai Lahan Pinggir Danau Buyan

Darsana menegaskan bahwa sejak HGB berakhir, PT SBH tidak pernah memanfaatkan lahan sesuai peruntukan. Ia juga sempat bertemu Direktur PT SBH untuk memastikan bahwa surat penolakan diterima dan dihormati.

“Kami bertemu Bu Aliza, dia bilang hanya fokus pada lapangan golf. Maka kami mulai kelola lahan itu melalui Bumdes bersama warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana,” katanya. “Kalau sekarang tiba-tiba dimohon lagi, mungkin karena lahannya sudah tertata.”

Namun, sikap ini berbeda jauh dengan Perbekel Pancasari saat ini, I Wayan Komiarsa. Ia justru menandatangani dokumen permohonan perpanjangan HGB PT SBH yang dinilai kontroversial karena tidak disertai site plan atau rencana pemanfaatan lahan yang jelas.

Baca juga :  Warga Vs PT SBH: Sikap Perbekel Pancasari Tuai Sorotan

Saat dikonfirmasi pada 23 Desember 2024 lalu, Komiarsa berdalih bahwa penandatanganan tersebut hanya bagian dari proses administrasi. “Kami hanya memfasilitasi permohonan PT SBH sesuai prosedur,” ujarnya di Kantor Desa Pancasari.

Pergantian kepemimpinan desa diduga menjadi titik balik sikap pemerintah desa terhadap lahan negara. Perangkat desa bahkan disebut menghadirkan pihak-pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan, padahal sebagian besar baru muncul setelah HGB PT SBH berakhir lebih dari 13 tahun lalu.

Baca juga :  Anggota Dewan Buleleng: Detail Kerja Sama Bali Handara dengan Investor Rusia Belum Diketahui

“Ini ironis. Dulu tanah negara dijaga agar tidak jatuh ke swasta, sekarang malah difasilitasi,” kritik Gede Budiasa dari Garda Tipikor Kabupaten Buleleng.

Budiasa menegaskan, status tanah negara harusnya dilindungi, bukan dijadikan komoditas oleh korporasi melalui praktik manipulatif. “Setelah HGB mati, tanah kembali jadi milik negara. Kalau tiba-tiba ada yang ngaku penggarap, itu akal-akalan,” tegasnya.

Ia mendesak BPN, Pemkab Buleleng, dan Pemprov Bali turun tangan menyelidiki dugaan rekayasa dalam pengajuan HGB ini. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perdagangan kewenangan di tingkat desa.