DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Sikap Perbekel Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa menuai sorotan. Pasalanya, Wayan Komiarsa menandatangani permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SBH tanpa adanya rencana pembangunan (site plan) yang jelas.

Sikap Wayan Komiarsa ini dinilai kontroversial di tengah terjadi konflik antara warga Pancasari dan PT Sarana Buana Handara (SBH) terkait penguasaan tanah negara yang memicu perhatian publik.

“Bali Handara sudah memohon dan sudah kami tandatangani,” ujar Wayan Komiarsa saat dimintai keterangan oleh wartawan dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Pancasari pada Senin (23/12).

Baca juga :  Warga Audiensi ke BPN Singaraja Protes Bali Handara Klaim Tanah Negara

Tindakan Perbekel Pancasari ini menuai kritik dari berbagai pihak. I Gede Budiasa, perwakilan Garda Tipikor Kabupaten Buleleng, menilai bahwa penandatanganan dokumen semacam itu tanpa mengacu pada aturan tata ruang dan perencanaan yang sah berpotensi melanggar hukum.

Ia menegaskan, menurut Pasal 26 ayat (4) huruf b UU Desa, kepala desa wajib menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terbukti lalai atau sengaja mendukung tindakan ilegal, ia bisa terjerat pasal penyalahgunaan wewenang atau kelalaian administratif.

Baca juga :  Indikasi Lobi Gelap, Warga Pancasari Protes Bali Handara Klaim Tanah Negara

Kasus ini memicu seruan agar pemerintah desa bertindak lebih transparan dan berhati-hati dalam menandatangani dokumen penting.

“Setiap tindakan harus dipastikan sesuai regulasi. Jika tidak, dampaknya bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi kepala desa,” tegas Budiasa.

Ia menyebut penyusunan site plan merupakan syarat utama dalam permohonan HGB sesuai berbagai regulasi seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca juga :  Waka Polres Buleleng: Kita Sepakat Agar Plang Bali Handara Dicabut

“Begitu juga UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS). PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mengharuskan site plan sebagai bagian dari dokumen teknis,” sambungnya.

Ia mengingatkan, site plan harus mencakup tata letak bangunan, area hijau, fasilitas umum, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR. Jika tidak dipenuhi, permohonan HGB berisiko cacat administrasi.

Editor: Ngurah
Sumber: diksimerdeka.com