HGB Mati, Laporan Dihentikan Polisi, PT SBH Tak Bisa Lagi Kuasai Lahan Pinggir Danau Buyan
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Kasus laporan PT. Sarana Buwana Handara (SBH) terkait dugaan penyerobotan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT. SBH terhadap warga di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, akhirnya runtuh di tangan hukum. Polres Buleleng resmi menghentikan penyelidikan laporan yang diajukan per tanggal 13 Mei 2026, karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana alias pelapor tak memiliki legal standing.
Keputusan itu sesungguhnya menegaskan satu hal penting, warga yang dilaporkan bukan sedang menyerobot tanah milik perusahaan, melainkan mempertahankan ruang hidup yang telah mereka kuasai, kelola, dan tempati secara turun-temurun jauh sebelum polemik ini dipolitisasi.
Nama warga seperti Made Suartana alias Bentir yang ditunjuk sebagai perwakilan belasan warga sempat diseret dalam laporan dugaan penyerobotan. Namun fakta hukumnya sederhana dan terang. HGB PT SBH atas lahan di kawasan pinggir Danau Buyan telah berakhir sejak tahun 2012. Ketika HGB berakhir dan tidak diperpanjang secara sah sesuai ketentuan hukum agraria, maka hak itu hapus demi hukum dan tanah kembali menjadi tanah negara.
Ironisnya, sejak HGB diberikan negara kepada PT SBH, lahan tersebut justru dinilai tidak pernah dimanfaatkan secara optimal sesuai tujuan pemberian haknya. Tidak ada pembangunan nyata maupun pemanfaatan menyeluruh sebagaimana mestinya hak atas tanah diberikan oleh negara. Dalam praktiknya, kawasan justru lama terbengkalai dan ditelantarkan, sementara masyarakat sekitar secara turun-temurun mengolah dan menjaga lahan tersebut agar tetap produktif.
Artinya, sejak HGB itu mati pada 2012, tidak ada lagi hak eksklusif perusahaan untuk mengklaim penguasaan absolut atas lahan tersebut. Klaim sepihak seolah lahan masih menjadi milik perusahaan justru berpotensi menyesatkan publik dan membuka ruang kriminalisasi terhadap warga kecil yang telah puluhan tahun hidup di sana.
Made Suartana menegaskan dirinya dan warga lain tidak pernah merebut tanah siapa pun. Menurutnya, masyarakat hanya mempertahankan hak hidup yang sudah diwariskan turun-temurun di kawasan pinggir danau Buyan.
“Kami lahir dan besar di sini. Orang tua kami berkebun dan hidup dari tanah ini sejak puluhan tahun lalu. Kalau sekarang kami dituduh menyerobot, lalu di mana letak keadilan bagi rakyat kecil?” ujarnya kepada wartawan di Pancasari, Rabu (27/05/2026)
Ia menegaskan, sejak HGB perusahaan berakhir pada 2012, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar moral maupun hukum untuk menuduh warga sebagai penyerobot.
“Kalau HGB sudah mati, hak itu juga selesai. Kami bukan menyerobot tanah perusahaan. Kami hanya mempertahankan tanah yang sejak lama kami kuasai dan kami olah untuk hidup,” tegas Bentir.
Warga Buyan sendiri bukan pendatang dadakan. Mereka mengolah tanah, membangun rumah, berkebun, dan mempertahankan kawasan itu secara turun-temurun. Banyak keluarga telah tinggal lebih dari 30 bahkan 50 tahun di wilayah tersebut. Fakta penguasaan fisik dan pengelolaan nyata oleh masyarakat menjadi realitas sosial yang tidak bisa dihapus hanya dengan plang klaim sepihak.
Dalam hukum pertanahan nasional, tanah negara bekas HGB yang telah berakhir tidak otomatis kembali menjadi milik korporasi. Negara memiliki kewajiban mengatur pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk memperhatikan masyarakat yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara terus-menerus dengan itikad baik.
Karena itu, penghentian penyelidikan oleh Polres Buleleng patut dipandang sebagai langkah objektif yang berpijak pada fakta hukum, bukan tekanan kepentingan modal. Polisi pada akhirnya melihat bahwa perkara ini bukan tindak pidana penyerobotan, melainkan konflik agraria yang akar persoalannya terletak pada status hak yang telah berakhir sejak 2012.
Jangan sampai hukum berubah menjadi alat intimidasi terhadap masyarakat kecil demi membuka jalan bagi kepentingan tertentu atas kawasan strategis. Sebab negara tidak boleh kalah oleh logika bahwa setelah HGB mati, tanah tetap dapat dikuasai selamanya oleh korporasi. Bila itu dibiarkan, maka semangat Undang-Undang Pokok Agraria hanya tinggal slogan tanpa keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan