Usai Pernyataan Jaksa, Desakan Demer Tersangka Kembali Menguat
DIKSIMRERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Aktivis pegiat anti-korupsi Bali, I Gede Angastia kembali mendesak aparat penegak hukum menetapkan Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Desakan ini menyusul fakta terungkap dari pernyataan jaksa pada sidang di PN Tipikor Jakarta pada Jumat (16/5/25) lalu, bahwa PT EKI dan PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) menerima proyek APD tanpa dokumen lengkap.
PT EKI menerima aliran dana negara sebesar Rp 711 miliar tanpa dokumen sah seperti surat pesanan, izin penyalur alat kesehatan (IPAK), maupun bukti kewajaran harga. PT EKI merupakan perusahaan dimana Demer sebelumnya menjabat sebagai komisaris.

Dirut PT EKI Satrio Wibowo dan Dirut PT PPM Ahmad Taufik telah ditetapkan terdakwa dalam kasus ini. Keduanya dituntut atas kerugian negara senilai Rp 319 miliar. Jaksa menyebut Satrio memperkaya diri sebesar Rp 59,9 miliar dan Ahmad Rp 224,1 miliar.
“Pernyataan jaksa sangat terang. PT EKI menerima uang negara dalam jumlah fantastis tanpa prosedur. Bagaimana mungkin seorang komisaris tidak tahu? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Angastia di Denpasar, Minggu (26/5/25).
Ia mengungkap, berdasarkan Akta Perubahan PT EKI yang tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, Demer menjadi komisaris pada tahun 2020.
Periode yang bertepatan dengan proyek pengadaan APD skala nasional. Saat itu pula, Demer aktif menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar, di Komisi VI yang membidangi BUMN, perdagangan, dan industri.
“Komisaris bukan jabatan seremonial. Ia bertanggung jawab secara hukum dan etika terhadap jalannya perusahaan, apalagi jika perusahaan itu mendapat proyek ratusan miliar dari negara,” kata Angastia lagi.
Ia menyoroti konflik kepentingan yang sangat jelas. “Kalau seorang anggota DPR juga komisaris di perusahaan yang tiba-tiba dapat proyek negara tanpa proses yang sah, ini sangat fatal. Potensi penyalahgunaan jabatan terbuka lebar,” tambahnya.
Angastia juga mengungkap kecurigaan bahwa keterlibatan Demer bukan sekadar kebetulan. Menurut data yang ia miliki, sebelum tahun 2020 Demer belum menjadi komisaris PT EKI. Tapi saat pandemi datang dan pengadaan APD dirancang, katanya, barulah Demer masuk ke jajaran komisaris.
“Kami menduga Demer memanfaatkan posisinya sebagai pejabat publik untuk menekan Kementerian Kesehatan agar PT EKI yang belum memiliki izin resmi ditunjuk langsung sebagai penyedia APD,” paparnya.
Fakta mencurigakan lainnya, kata Angastia, adalah mundurnya Demer dari posisi komisaris pada Juni 2020 dan digantikan oleh anak kandungnya, sebelum akhirnya diganti lagi oleh orang lain.
“Ini pola klasik. Cuci tangan, lepas tangan, lalu angkat tangan. Semua sudah didesain. Ini bukan kebetulan, tapi konspirasi,” ujarnya tajam.
Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, pembiaran terhadap korupsi juga dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.
“Kalau direktur bisa diseret, kenapa komisaris yang masuk menjelang proyek justru tidak disentuh? Kalau Demer bilang tidak tahu, itu justru memperkuat dugaan kelalaian berat,” kata Angastia.
Apalagi, kata dia, Demer telah dipanggil dua kali oleh KPK sebagai saksi. Namun Angastia menilai ini belum cukup. “Kita bicara soal uang rakyat yang dirampok secara terang-terangan. Kalau KPK dan Kejagung serius, semua yang duduk di kursi pengambil keputusan harus diperiksa, termasuk Demer,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan tarik-ulur antarpenegak hukum dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, memang ada kesepakatan antara KPK dan Kejagung bahwa perkara yang ditangani salah satu lembaga tidak diambil alih yang lain.
“Tapi ini soal keadilan. Kalau Demer terbukti merangkap jabatan yang melanggar UU dan terlibat dalam alur pengadaan, kenapa tidak ditersangkakan?” tanya Angastia.
Angastia mengatakan akan memenuhi panggilan ulang dari Kejaksaan Agung pada Selasa, 27 Mei. Ia memastikan laporannya kini sudah ditindaklanjuti dan masuk tahap pendalaman oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Kita tunggu proses hukumnya. Tapi publik tidak boleh diam. Ini soal integritas pejabat negara yang justru memanfaatkan bencana untuk meraup keuntungan,” tutup Angastia.
Demer Bantah Terlibat
Sebelumnya saat dikonfirmasi awak media, Demer membantah terlibat dalam kasus ini. Ia mengklaim sudah memberikan klarifikasi di berbagai kesempatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum.
Demer mengaku dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya.
Demer juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK.
“Ini sudah lama, dan saya sudah jawab di berbagai media. Saya sama sekali tidak terlibat. Kalau ada yang berniat jahat, saya percaya mereka akan mendapat karmanya,” ujarnya. (*Sar)

Tinggalkan Balasan