Penggiat Antikorupsi: Jangan Samakan GSL dengan Ahok, Situasinya Beda!
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Pegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angas alias Anggas, menolak keras kasus dugaan rangkap jabatan yang menjerat anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (GSL) dibandingkan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai komisaris dalam pusaran kasus korupsi di Pertamina.
Anggas menilai, situasi dan posisi keduanya sangat berbeda dan tidak bisa disamakan. Ahok, kata Anggas, menjabat sebagai komisaris pada perusahaan milik negara dan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat publik. Sementara GSL menjabat komisaris pada perusahaan swasta saat menjadi wakil ketua Komisi VI DPR RI.
“Ahok waktu itu bukan pejabat negara aktif. Ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, BUMN milik negara, dan tidak merangkap jabatan publik. Sementara GSL adalah wakil ketua Komisi VI DPR RI saat menjadi komisaris PT swasta yang mendapat proyek langsung dari Kemenkes. Ini jelas melanggar Undang-Undang,” tegas Anggas, Rabu (18/6/25).
Anggas menjelaskan bahwa GSL diduga melanggar Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang secara tegas melarang pejabat publik merangkap jabatan di perusahaan. Terlebih, PT EKI tempat GSL menjabat sebagai komisaris mendapat proyek penunjukan langsung dari pemerintah saat pandemi COVID-19.
“Ini bukan cuma soal etika, tapi soal hukum. Kalau cuma tiga bulan pun, satu hari merangkap jabatan itu tetap melanggar,” ujarnya.
Anggas menyebut, hanya delapan hari setelah GSL diangkat sebagai komisaris, PT EKI langsung menerima proyek bernilai ratusan miliar dari Kementerian Kesehatan. Ironisnya, perusahaannya tersebut bukan untuk alat kesehatan, melainkan pengadaan pipa.
“PT itu tidak punya NPWP, tidak punya izin. Tapi bisa menang proyek besar. Dugaan konflik kepentingannya sangat kuat. Apalagi GSL saat itu punya posisi strategis di Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN dan perdagangan,” kata Anggas.
Tak lama setelah proyek berjalan, GSL disebut menghapus namanya dari perusahaan dan menunjuk putranya sebagai pengganti di posisi komisaris. Putranya kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bali. “Ini patut diduga sebagai upaya cuci tangan. Tapi proyek sudah terlanjur diberikan saat dia masih menjabat,” ungkapnya.
Anggas berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Ia menekankan bahwa pernyataan Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo tentang pentingnya menindak tegas korupsi, apalagi di masa pandemi, harus benar-benar diterapkan.
“Kalau Ahok tidak melanggar hukum karena tidak rangkap jabatan, GSL ini jelas berbeda. Saya hanya minta hukum ditegakkan. Jangan sampai publik disesatkan dengan pembelaan yang tidak berdasar,” tutupnya.
Sebelumnya saat dikonfirmasi awak media, Demer mengaku dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya.
Demer mengaku tidak pernah mengetahui bahwa perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK. “Ini sudah lama, dan saya sudah jawab di berbagai media. Saya sama sekali tidak terlibat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan