DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10/RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).

Dari hasil penggeledahan itu penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Adapun barang bukti tersebut antaranya, 11 mobil, uang rupiaj dan valuta asing (valas), dokumen, serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Hasil sita rumah JS, 11 rannmor roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya, Rabu (5/2/2025).

Baca juga :  KPK Sita Uang Ratusan Miliar Rupiah Terkait Kasus Gratifikasi di Kukar

KPK sebelumnya telah lebih dulu menggeledah rumah Politikus senior NasDem, Ahmad Ali (AA), pada Selasa (4/2/2025) siang hingga sore hari. KPK telah berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait perkara Rita Widyasari dari rumah Ahmad Ali.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang ada juga tas dan jam,” kata Tessa.

Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca juga :  Provinsi Bali Terus Berupaya Minimalisir Praktik Korupsi

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga :  Istilah OTT Akan Dirubah dengan Kegiatan Penangkapan

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor: Agus Pebriana