KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Kasus Apa?
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JP), hari ini. Japto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Selasa (10/3/2026).
Pantauan di lapangan, Japto telah hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Japto tampak tiba di KPK dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dibalut jaket hitam serta didampingi oleh asistennya.

Japto sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/2/2025). Saat itu, Japto diperiksa sebagai saksi terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Kali ini, ia diperiksa untuk penyidikan tiga korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK telah menetapkan tiga korporasi tersebut sebagai tersangka dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan tersangka Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. Yaitu, berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. KPK juga mendalami asal-usul aset terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil gratifikasi yang diterima Rita. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gatifikasi dari perizinan batu bara diwilayahnya.
Nominal penerimaan berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Sebelumnya, KPK mengungkap Politisi Ahmad Ali dan ketum PP, Japto menerima aliran uang.
Aliran itu terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Namun, hingga ini belum ada update perkembangan dalam kasus ini.
Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan