DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran (TA) 2020, Kamis (3/12), sekitar jam 13.00 WIB.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK telah mengamankan 16 (enam belas) orang di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk Sulawesi Tengah.

Adapun keenam belas orang tersebut yakni; inisial WB (Bupati Banggai Laut); WT (ajudan WB), RSG (orang kepercayaan WB), Komisaris Utama PT ABG, HTO Direktur PT RMI, HDO Komisaris PT BBP, DK Direktur PT AKM, MAR Direktur Utama PT BB sekaligus Direktur PT LAP, AHO Direktur PT APD, HWG Swasta, BM Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut.

Kemudian, RHP Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut, WK istri HDO, RLN Calon Wakil Bupati Banggai Laut, HRS Swasta, TUK Swasta, dan KA Swasta. 

OTT ini diawali pada tanggal 3 Desember 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan AHO kepada WB yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik HDO sejumlah Rp 200 juta yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya. 

Baca juga :  Gubernur Koster Rakor Bersama KPK RI, Bahas Penyaluran Dana Bansos Covid-19

Kemudian, sekitar pukul 14.00 WITA, Tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di 2 lokasi, yaitu di Kabupaten Banggai Laut 7 orang orang; WB, RSG, WT, HTO, MAR, ,HWG, RLN; di Kabupaten Luwuk 8 orang orang; DK, HDO, RHP, BM, AHO, TUK, KA, dan HRS dan di Jakarta 1 orang yanki WK. Selanjutnya pihak-pihak tersebut dibawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan. 

“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Disamping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek,” terang ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta Jumat (04/12).

WB selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan RSG, untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur diantaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada dinas PUPR Kab Banggai Laut. WB juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan BM selaku Kepala Dinas PUPR dan RHP selaku Kabid Cipta Karya Kab. Banggai Laut 

Hal tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kab. Banggai Laut TA 2020 sebagai kompensasinya rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO.

Baca juga :  KPK Periksa Belasan Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut

Kompensasi pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, dengan pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO, DK dan AHO kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta. 

Selanjutnya, setelah pekerjaan rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut. Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 Miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah HTO. 

“Pada tanggal 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, terangnya lebih lanjut, akhirnya KPK menetapkan 6 orang Tersangka; sebagai penerima WB, RSG dan HTO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca juga :  KPK Akan Klarifikasi Kaesang Soal Jet Pribadi

Dan sebagai pemberi HDO, DK serta AHO disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang￾Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini telah dilakukan penahanan Rutan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020. 

Sedangkan, HDO ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1. KPK berharap apa yang dilakukan Kepala Daerah tersebut menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. (*/imo/yakub)