Indikasi Lobi Gelap, Warga Pancasari Protes Bali Handara Klaim Tanah Negara
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Polemik mengenai lahan tanah negara eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 44 di Desa Pancasari, Buleleng, kembali mencuat. Warga yang sudah menggarap dan mendiami tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun melalui kuasa hukumnya mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Buleleng.
Surat keberatan ini disampaikan sebagai bentuk protes terhadap upaya PT Sarana Bali Handara yang diduga ingin mengklaim kembali tanah yang saat ini berstatus tanah negara. “Kami sudah melayangkan surat keberatan kepada ATR/BPN Buleleng yang juga ditembuskan ke Kanwil dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Jro Komang Sutrisna SH, selaku kuasa hukum warga, Kamis (14/11/2024).
Sutrisna menyebutkan bahwa tindakan PT Sarana Bali Handara sangat mencurigakan, mengingat perusahaan tersebut sebelumnya telah menelantarkan tanah tersebut selama bertahun-tahun. Kini, perusahaan tersebut tiba-tiba muncul kembali dengan permohonan hak atas tanah tersebut.

“Ada indikasi kuat bahwa oknum tertentu sedang bermain di balik layar. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip reforma agraria yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil,” jelas Sutrisna.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut seharusnya tidak diberi kesempatan untuk memperoleh hak atas tanah yang telah terbengkalai begitu lama. “Ini sangat tidak masuk akal. Pemerintah seharusnya tegas menolak permohonan perusahaan yang sudah menelantarkan tanah dan memberikan hak kepada warga yang telah menggarap dengan penuh dedikasi,” tegasnya.
Selain itu, Sutrisna juga mengungkapkan adanya kecurigaan warga Pancasari terkait praktik lobi gelap yang melibatkan pihak perusahaan dan pejabat desa setempat. Menurutnya, jika benar ada praktik semacam ini, maka itu adalah pelanggaran serius yang mencerminkan adanya korupsi yang mengabaikan hak masyarakat.
“Warga yang telah tinggal dan menggarap tanah secara sah selama lebih dari 20 tahun memiliki hak lebih kuat dibandingkan perusahaan yang sudah menelantarkan tanah itu. Tanah negara seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dijadikan objek permainan oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” kata Sutrisna.
Sutrisna mengimbau agar masyarakat berani melawan praktik-praktik korupsi ini dan tidak takut melaporkan indikasi permainan kotor dalam pengajuan hak atas tanah. “Jangan biarkan permainan busuk ini terus berlanjut. Masyarakat harus bersatu untuk melawan dan menuntut keadilan,” pungkasnya.
Dia berharap konflik terkait tanah negara eks HGB No. 44 ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan dan komitmen dalam menjalankan reforma agraria yang adil, serta berpihak pada masyarakat kecil yang selama ini menjadi korban dari praktik-praktik tidak sah yang melibatkan oknum dan korporasi besar.

Tinggalkan Balasan