SHGB 44 Mati, Plang Bali Handara Dinilai Ilegal
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Pemasangan plang hak milik PT Sarana Buana Handara (SBH) atau Bali Handara di atas lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 44, di Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng dinilai tindakan yang tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum alias ilegal.
Pasalnya, diketahui SHGB 44 yang sebelumnya jadi dasar hak Bali Handara atas lahan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah 11 tahun berakhir masa berlakunya.
“Secara legal formal, sesuai pemahaman saya, itu tidak sah (pemasangan plang hak milik Bali Handara, red),” kata Perbekel Desa Pancasari I Wayan Komiarsa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/08/2023).
“Kalau sudah habis (SHGB, red) itu kewenangannya bukan dengan saya, rekomendasinya di pemerintahan daerah melalui Bupati dan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.
Perbekel Komiarsa tidak menampik telah memberikan tanda tangan mengetahui perpanjangan SHGB yang dilakukan Bali Handara. Namun sebagai perbekel, Komiarsa mengaku hanya bersifat mengetahui.
Meski, diketahui kemudian berkas pengajuan perpanjangan SHGB No 44 yang sudah 11 tahun mati itu dikembalikan oleh BPN Buleleng lantaran dokumen pengajuan tidak lengkap.
“Masalah kepemilikan pertanahan itu jujur aja tiang kurang paham karena cuma mengetahui permohonan. Kalau memang itu sudah tidak boleh sesuai aturan dari BPN kembali lagi itu kewenangan BPN, tiang tidak ada kewenangan,” katanya.
Diketahui, di atas lahan tersebut saat ini ada belasan warga yang menempati dan memanfaatkannya, lantaran sebelumnya lahan tersebut dikatakan ditelantarkan.
Komiarsa menyampaikan, siapa pun melakukan permohonan lahan eks SHGB 44 tersebut pihaknya akan memfasilitasi sepanjang ada dasar yang jelas.
Dan Ia berharap, persoalan ini agar didudukkan sesuai haknya masing-masing dan sesuai perundang-undangan berlaku.
“Yang penting ada dasarnya. Siapa pun kita fasilitasi. Dasar permohonannya apa? Harapan saya persoalan ini didudukkan sesuai haknya masing-masing dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Perbekel Komiarsa.
Dikonfirmasi terkait pemasangan plang tersebut, pihak Bali Handara belum ada yang dapat memberi keterangan. Awak media yang coba mendatangi Bali Handara di Jalan Raya Singaraja-Denpasar, Pancasari, Sukasada, Buleleng, Jumat (18/8/23) hanya dapat menemui Duty Manager, Ketut Awan.
Namun Ketut Awan mengaku tidak dapat memberi keterangan terkait masalah tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikan perihal yang menjadi pertanyaan awak media ke atasannya dan pihak owner.
Pemasangan Plang Resahkan Warga
Sebelumnya, Bali Handara atau PT SBH dikatakan mengklaim kembali lahan eks SHGB No 44 yang disebut-sebut telah ditelantarkan. Tindakan Bali Handara memasang plang hak milik Bali Handara di atas lahan tersebut membuat keresahan warga.
I Gede Rena Purdiasa alias Renggo selaku Kelian Dusun Buyan Desa Pancasari membenarkan apa disampaikan warga, bahwasanya selama ini pihak PT. SBH telah menelantarkan lahan itu puluhan tahun.
“Cuma dipagar kawat. Sementara pemanfaatan lahan tidak ada. Ditinggalkan begitu saja. Ya ditelantarkan. Satu pun bangunan tidak ada. Apalagi bercocok tanam.”
“Selama ini, warga yang tempati lahan itu tanam sayur di sana. Dan itu kenyataannya sepanjang kami tahu puluhan tahun,” terang I Gede Rena Purdiasa alias Renggo kepada wartawan, Selasa (15/08/2023)
Lebih lanjut dikatakan, lahan itu pun dikabarkan sebagai tempat pembuangan sampah dan juga dulu banyak anjing liar dibuang ke sana.
“Dulu ada sampai warga meninggal karena digigit anjing rabies. Jika musim hujan sampah-sampah dibuang dari atas itu akan turun mengotori danau karena tidak diurus. Kalau sekarang kan sudah ditata warga yang tinggal di sana dan bekerjasama dengan Bumdes,” ungkapnya.
Renggo juga membenarkan ada beberapa warga tinggal di sana sudah berpuluh puluh tahun. Bahkan diungkapkan turun-temurun dari sang kakek.
“Itu ada belasan warga di sana membangun rumah gubuk dan juga semi permanen. Setahu kami sudah lama sekitar 60 tahun. Sepertinya sebelum lahir SHGB No 44 sudah tinggal di sana,” jelas Renggo.
Ia menyampaikan, sebagai Kelian Dinas Dusun Buyan berharap, jika SHGB milik Bali Handara sudah tidak berlaku dan tidak ada hak lagi dengan lahan itu untuk segera mencabut plang.
“Saya juga kaget selaku kelian dusun tiba-tiba ada plang itu di lokasi dan tidak dikasi tahu pemasangan plang itu. Bahkan Pak Babin malah menghubungi tiang menanyakan, artinya beliau juga tidak tahu. Selama ini kami hidup berdampingan saling membutuhkan dan rukun.”
“Kami berharap jika Bali Handara sudah tidak ada hak lagi untuk segera mencabut plang agar tidak menimbulkan pertanyaan baru, saling curiga dan ada kejelasan,” harap Renggo selaku Kelian Dusun Buyan Desa Pancasari.
SHGB No 44 Melewati Fase Tak Bisa Diperpanjang
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan tidak menampik, pihak PT SBH disebut-sebut pernah mengajukan pembaharuan hak bukan perpanjangan hak. Namun, lantaran dokumennya kurang, berkas permohonan itu dikembalikan.
“Dari informasi staf kami, (PT SBH, red) pernah mengajukan pembaharuan hak bukan perpanjangan. Tetapi karena tidak diproses dan ada berapa dokumen yang kurang sehingga berkas itu dikembalikan dan posisinya sampai saat ini belum ada dimasukkan lagi atau didaftarkan,” ungkap Agus Apriawan kepada wartawan di Buleleng, Senin (14/08/2023)
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa belum bisa memproses permohonan SHGB diajukan pihak PT SBH di atas lahan 6,7 hektar di wilayah Desa Pancasari, Suksada, Buleleng.
Selain permohonan itu dikatakan belum mengantongi izin dari Kementerian ATR/BPN, ia juga menegaskan, SHGB No 44 sebagai dasar hak PT SBH sebelumnya tidak berlaku lagi alias telah berakhir 11 tahun lalu.
“Sesuai data yang ada di kami, SHGB No 44 itu memang berakhir 22 September 2012. Kita lihat sekarang, ini berakhir 2012 kan hampir 11 tahun. Berarti PT. SBH harus mendapat izin dari Kementerian ATR/BPN karena sudah melewati fase 5 tahun dari kepemilikan sudah berakhir,” jelasnya.
Agus menegaskan, dalam pembaharuan hak ada ketentuan secara yuridis formal (landasan hukum berupa peraturan telah disahkan pemerintah memiliki kekuatan mengikat) harus dipenuhi.
Mesti terpenuhi secara yuridis formal namun secara de jure (ketentuan hukum) dan de facto (pada kenyataan) tidak terpenuhi tetap saja tidak diterima.
“Bisa tidaknya kita bicara dari yuridis formal. Artinya, kelengkapan formal dokumennya. Ada berapa ketentuan memang diatur. Ya, kalau yuridis formalnya memang tidak terpenuhi pasti kita tidak terima. Bukan ditolak ya. Sepanjang itu terpenuhi pasti kita terima. Apakah kemudian nanti bisa terbitkan? Belum tentu. Artinya gini, tidak semua permohonan kita penuhi siapa tau nanti secara yuridis formal terpenuhi tetapi secara de jure de facto tidak terpenuhi kondisi harus clear and clean,” tegas Agus.
Editor: Gusti Ngurah

Tinggalkan Balasan