DIKSIMERDEKA.COM, JATIM – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap Terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, Gregrorius Ronald Tannur, bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Pada awalnya sekitar pukul. 14.10 WIB, Tim Intelijen berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

Baca juga :  Semakin Bangga dengan Budaya dan Keberagaman Indonesia Berkat Program IISMA

Tiba di kediaman Terdakwa, Tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Dimana saat itu Ronald didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.

Sekitar pukul 14.45 Wib Terdakwa dibawa dan diamankan dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga :  Unud Laksanakan Seleksi UTBK Mahasiswa Baru Program Profesi

Adapun penangkapan Gregrorius Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Baca juga :  Unud Perpanjang Kerjasama dengan Pemkab Lembata NTT

Sebelumnya MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Ronald Tanur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dalam putusanya, MA menyatakan bahwa Ronald Tannur bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Editor: Agus Pebriana