DIKSIMERDEKA.CON, DENPASAR, BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil menertibkan puluhan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet tanpa izin yang terpasang di fasilitas umum, Senin (08/07/2024).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa hasil penertiban ini mencakup 21 spanduk, 32 pamflet, dan 19 banner.

Penertiban berlangsung di jalan utama seperti Jalan Nangka, dan Jalan Pattimura, Jalan Melati, Jalan Kapten Japa, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Pemuda, Jalan Danau Tempe, dan Jalan By Pass Ngurah Rai.

Baca juga :  Pol PP Pulangkan Duktang Tanpa KTP di Terminal Mengwi

Lebih lanjut, Nendra menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Denpasar. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujar Nendra.

Baca juga :  Jalur Perbatasan Jember Banyuwangi Diawasi Ketat, Rokok Ilegal Dibidik Satpol PP

Menurutnya, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang tidak memiliki izin atau sudah lewat masa izin pemasangannya.

Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet.

“Namun, masih ada beberapa baliho yang sudah kadaluarsa yang tidak diturunkan oleh pemiliknya,” terangnya.

Baca juga :  Satpol PP Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Kotori Wajah Kota Denpasar

Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencabut atau menurunkan sendiri banner, spanduk, atau baliho yang masa izinnya telah habis agar wajah Kota Denpasar tetap bersih, aman, dan nyaman.

Editor: Agus Pebriana