DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Satpol PP Jember bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di Cafe Pinus, Kecamatan Silo, Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan sanksi hukum atas penjualan serta distribusi rokok ilegal yang semakin marak.

Kecamatan Silo dinilai rawan karena berbatasan langsung dengan Banyuwangi dan menjadi jalur transit utama rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro mengatakan, pihaknya hadir langsung untuk memberi pemahaman kepada masyarakat setempat.

Baca juga :  Wamenpar Puji JFC, Dorong Wisata Jember Makin Mendunia

“Kecamatan Silo menjadi tempat transit para penyelundup rokok ilegal. Edukasi harus dilakukan langsung ke warga,” kata Bambang.

Ia juga menyebut, operasi gabungan bersama Bea Cukai berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di berbagai wilayah.

“Di Kencong kami amankan 30 ribu batang, dan 20 ribu batang di Wuluhan,” tambahnya.

Baca juga :  Pandalungan Festival di Jember Berlangsung Semarak, Dorong Ekonomi Lokal

Bambang menegaskan bahwa pelaku penjualan rokok ilegal dapat dijerat pidana hingga lima tahun penjara sesuai UU Cukai.

UU Nomor 39 Tahun 2007 menyebut, pelaku juga bisa dikenai denda dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai.

Langkah ini penting demi menjaga pemasukan negara dan perlindungan masyarakat dari rokok ilegal yang tidak terkontrol kualitasnya.

Plt Camat Silo, Teguh Kurniawan menyebut Jember sebagai pasar besar rokok ilegal karena jumlah penduduk dan konsumsi yang tinggi.

Baca juga :  Gus Fawait Luncurkan Program Kesehatan Gratis untuk Warga Jember

“Jember juga penghasil tembakau, membuatnya menjadi jalur logistik strategis,” terang Teguh.

Ia menambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Jember mencapai Rp167 miliar per tahun dan penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Dengan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan peredaran rokok ilegal di Jember dapat ditekan.